GOWA | KHATULISTIWA.MEDIA – Aktivitas dugaan pertambangan pasir tanpa izin di kawasan Cadika, Kabupaten Gowa, kembali menjadi sorotan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pengambilan material di lokasi tersebut disebut berlangsung cukup intensif, dengan hampir 50 unit mobil truk keluar-masuk mengangkut material setiap harinya dengan sistem antrian, Senin (28/09/2026).
Tingginya mobilitas kendaraan pengangkut material tersebut memunculkan perhatian terhadap dampak yang mungkin ditimbulkan. Selain berpotensi memengaruhi kondisi jalan akibat lalu lintas kendaraan berat, aktivitas tersebut juga perlu dilihat dari aspek lingkungan dan dampaknya terhadap masyarakat di sekitar kawasan operasional.
Informasi yang diterima menyebutkan, aktivitas tambang tersebut dikaitkan dengan seorang pemilik yang disebut bernama H. Syamsudin (S).
Dari sisi transaksi material, pasir yang disebut berasal dari lokasi tersebut dipasarkan dengan kisaran harga Rp500 ribu hingga Rp550 ribu, tergantung jenis pembelian dan material yang diangkut. Jika benar volume pengangkutan mencapai puluhan truk setiap hari, aktivitas tersebut menunjukkan adanya nilai ekonomi yang cukup besar sehingga aspek legalitas dan kewajiban pengelolaan lingkungan menjadi penting untuk diperiksa.
Sorotan utama kini tertuju pada dugaan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Cadika. Secara hukum, ketentuan pertambangan memang mengatur bahwa kegiatan penambangan wajib memiliki perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. UU Nomor 3 Tahun 2020 mengubah Pasal 158 UU Minerba dan menetapkan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dikenai pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar. Ketentuan tersebut kemudian menjadi bagian dari rezim UU Minerba yang kembali diubah melalui UU Nomor 2 Tahun 2025.
Karena itu, dugaan aktivitas tambang di Cadika perlu diuji melalui verifikasi lapangan dan pemeriksaan dokumen perizinan. Aparat penegak hukum dan instansi teknis berwenang dapat memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin yang sah, siapa pemegang izinnya, jenis mineral/material yang ditambang, serta apakah kegiatan di lapangan sesuai dengan ketentuan dan wilayah yang diizinkan.
Persoalan lingkungan juga menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur perlindungan, pengendalian, pengawasan, serta penegakan hukum terkait pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan. UU tersebut saat ini telah mengalami perubahan, antara lain melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.
Barisan Aktivis Pergerakan Mahasiswa (BARAK) meminta Polres Gowa, Kejaksaan Negeri Gowa, serta Dinas Pertambangan dan Energi Sulawesi Selatan dan DLHP Gowa turun langsung melakukan pemeriksaan, mengecek aktivitas pengangkutan material, sekaligus menentukan langkah hukum.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pengelola tambang maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan penjelasan mengenai legalitas perizinan, kerusakan lingkungan yang di timbulkan dan mengetahui volume produksi serta harga material dari kekayaan bumi yang di keruk yang merugikan negara.
















