DaerahHukumNasionalNews

Dugaan Praktik Solar Subsidi Terorganisir di SPBU Panaikang Takalar, Sejumlah Nama Disebut Miliki Peran Berbeda

59

TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Update ketiga dugaan penyalahgunaan BBM Solar subsidi di SPBU 74.922.47 Panaikang, Kabupaten Takalar, Sabtu (25/07/2026), kembali mengungkap informasi baru.

Di duga Adanya kelompok-kelompok yang memiliki peran berbeda dalam pengambilan hingga distribusi solar subsidi.

Berdasarkan keterangan sumber, terdapat sejumlah nama yang diduga terlibat beserta pembagian tugas masing-masing. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya karena masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum maupun keterangan resmi dari aparat penegak hukum dan pihak terkait.

Adapun kelompok yang disebut dalam informasi tersebut antara lain, Dg. Nassa (NS) yang diduga memiliki anggota bernama Dg. Sore, Dg. Lawa, Dg. Tarring, dan Dg. Ngasseng. Kemudian Pak Jupe (JP) yang disebut memiliki anggota bernama Tarzan, serta Dg. Tompo (TO) yang juga disebut sebagai salah satu pihak yang diduga menjalankan aktivitas serupa.

Menurut sumber, Dg. Sore yang disebut sebagai anggota kelompok NS diduga bertugas mengangkut jeriken berisi solar dari area SPBU menuju sebuah mobil pick-up Grand Max berwarna putih yang dikabarkan telah menunggu di belakang ruko bekas Bank Danamon, tidak jauh dari lokasi SPBU.

Sementara itu, Dg. Lawa disebut tidak hanya berperan sebagai pelansir solar subsidi, tetapi juga diduga melakukan pencatatan daftar antrean di SPBU Panaikang. Adapun Dg. Tarring, yang disebut merupakan istri Dg. Lawa, diduga bertugas melakukan pengisian solar di nozzle. Peran serupa juga disebut dijalankan oleh Dg. Ngasseng yang diduga mengambil solar subsidi langsung dari nozzle pengisian.

Selain kelompok tersebut, sumber juga menyebut adanya kelompok yang dipimpin oleh Pak Jupe (JP). Dalam informasi yang diterima, anggota bernama Tarzan diduga bertugas mengambil dan mengantarkan solar subsidi kepada pihak tertentu.

Di sisi lain, Dg. Tompo (TO) juga disebut sebagai salah satu pemain lama yang diduga beroperasi di SPBU Panaikang. Berdasarkan keterangan sumber, ia diduga mengambil dan menampung solar subsidi di sebuah rumah yang lokasinya berdekatan dengan kantor SPBU Panaikang.

Seluruh informasi yang diperoleh media tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang namanya disebut dalam pemberitaan masih diberikan kesempatan untuk menggunakan hak jawab maupun menyampaikan klarifikasi. Redaksi tetap membuka ruang konfirmasi sebagai wujud penerapan prinsip pemberitaan yang berimbang sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Exit mobile version