TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Mangara’bombang (Marbo) mendatangi lokasi kejadian terkait laporan dugaan tindak pidana perbuatan cabul atau pelecehan seksual terhadap seorang anak di Dusun Kajang, Desa Topejawa, Kecamatan Marbo, Kabupaten Takalar.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada tanggal 15 September 2026 sekitar pukul 13.00 WITA di sekitar Dusun Kajang, Desa Topejawa.
Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia lima tahun. Sementara itu, terduga pelaku disebut berinisial Lk. Dg. T, berusia sekitar 60 tahun, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang mi kuah dan berdomisili di wilayah Kecamatan Mangarabombang, Takalar.
Berdasarkan informasi awal yang dihimpun kepolisian, kejadian bermula ketika korban sedang bermain di sekitar lokasi kejadian. Korban kemudian diduga dipanggil oleh terduga pelaku.
Dalam peristiwa tersebut, terduga pelaku diduga memeluk korban dan melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan seksual terhadap korban.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut kemudian merasa keberatan dan meminta persoalan tersebut diproses sesuai hukum yang berlaku.
Menindaklanjuti informasi tersebut, personel kepolisian mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) dan melakukan pencarian terhadap terduga pelaku. Namun, hingga laporan tersebut dibuat, keberadaan terduga pelaku masih belum diketahui.
Bhabinkamtibmas juga berkoordinasi dengan pemerintah desa untuk memberikan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) kepada pihak keluarga agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri.
Polisi turut mengarahkan orang tua korban untuk membuat laporan resmi melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Takalar agar dugaan perkara tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum.
Hingga saat ini, situasi di lokasi kejadian dilaporkan dalam keadaan aman dan terkendali.
Polisi masih melakukan upaya pencarian terhadap terduga pelaku serta pendalaman untuk mengungkap secara jelas rangkaian kejadian tersebut.
