JABAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) terus mengusut dugaan korupsi tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025. Dalam perkembangan terbaru, dua dari tiga tersangka telah menjalani pemeriksaan pada Jumat (12/6/2026).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, menyebut dua tersangka yang hadir memenuhi panggilan penyidik yakni IM, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu periode 1 November 2021 hingga 11 Agustus 2022 sekaligus Pejabat Pengguna Anggaran (PPA), serta AF yang menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu periode 12 Agustus 2022 hingga Juni 2025.
Sementara itu, satu tersangka berinisial S tidak memenuhi panggilan pemeriksaan. Menurut Kejati Jabar, yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit dan telah menyampaikan surat keterangan kepada tim penyidik.
S diketahui merupakan Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024 dan kini menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2024-2029. Dalam perkara ini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memperkirakan kerugian negara mencapai sekitar Rp18 miliar.
Kasus ini menjadi sorotan setelah Tim Pidsus Kejati Jabar melakukan penggeledahan di Kantor DPRD Kabupaten Indramayu pada Rabu (10/6/2026). Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Prin-1614/M.2.5/Fd.2/06/2026 tertanggal 9 Juni 2026.
Penyidik menyasar dua lokasi penting, yakni Kantor Sekretariat DPRD (Setwan) Kabupaten Indramayu dan Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah dokumen dan data yang diduga berkaitan dengan perkara berhasil diamankan untuk dianalisis lebih lanjut.
Kejati Jabar menegaskan proses penyidikan masih terus berjalan. Tim penyidik akan mendalami alat bukti dan menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain yang diduga ikut bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
Meski demikian, Kejati Jabar mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berlangsung serta tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
(story_kejaksaan)
