JENEPONTO | KHATULISTIWA.MEDIA – Satuan Reserse Narkoba Polres Jeneponto menggagalkan dugaan peredaran narkotika dalam jumlah besar setelah menangkap dua pria yang diduga terlibat jaringan pengedar sabu di wilayah Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita satu paket besar kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 1 kilogram. Barang haram itu ditemukan tersimpan di bawah jok sopir sebuah mobil Toyota Calya putih yang digunakan kedua terduga pelaku.
Berdasarkan bahan keterangan resmi yang diperoleh, kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial MF (26), warga Kabupaten Bantaeng, dan RP (39), seorang wiraswasta asal Kabupaten Bantaeng.
Selain paket diduga sabu, petugas juga mengamankan tiga unit telepon genggam dari berbagai merek serta satu unit mobil Toyota Calya warna putih yang diduga digunakan dalam menjalankan aksinya.
Kasus ini bermula pada Jumat (12/6/2026) sekitar pukul 01.30 Wita. Tim gabungan Satresnarkoba Polres Jeneponto yang dipimpin Kasat Resnarkoba IPTU Sahrir bersama personel Opsnal, Unit Resmob, dan Intelkam bergerak menindaklanjuti informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jembatan Belokallong, Kecamatan Binamu.
Saat melakukan penyelidikan di lokasi, petugas mencurigai sebuah mobil Calya putih yang melaju dengan kecepatan tinggi. Ketika hendak dihentikan, pengemudi diduga berusaha melarikan diri hingga menabrak kendaraan operasional polisi.
Aparat kemudian melepaskan tembakan peringatan dan tindakan terukur dengan mengarahkan tembakan ke ban kendaraan pelaku. Upaya pelarian tersebut akhirnya berhasil dihentikan dan kedua terduga pelaku diamankan.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu kemasan teh hijau bermerek GUANYINWANG yang di dalamnya terdapat satu plastik besar berisi kristal bening yang diduga sabu. Barang tersebut ditemukan di bawah jok sopir dan diduga disimpan oleh salah satu pelaku.
Berdasarkan hasil interogasi awal, salah seorang terduga pelaku mengakui bahwa paket diduga sabu tersebut adalah miliknya dan rencananya akan diedarkan ke sejumlah daerah. Ia juga mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta untuk setiap pengiriman ke kabupaten tujuan.
Sementara itu, terduga pelaku lainnya mengaku berperan mengambil barang tersebut di wilayah Kota Makassar dengan sistem tempel.
Kepada penyidik, kedua terduga pelaku juga menyebut bahwa barang haram tersebut diduga berasal dari seseorang berinisial RD yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Saat ini kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Jeneponto untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
