Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

DPO Kejati Kalsel Tumbang di Bandara Soekarno-Hatta, Terdakwa Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Digelandang Jaksa

7
×

DPO Kejati Kalsel Tumbang di Bandara Soekarno-Hatta, Terdakwa Penipuan Batu Bara Rp7 Miliar Digelandang Jaksa

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan taringnya dalam memburu para buronan hukum. Kali ini, seorang terdakwa kasus dugaan penipuan bisnis batu bara dengan nilai kerugian mencapai Rp7 miliar berhasil diamankan saat baru menginjakkan kaki di Indonesia.

Terdakwa bernama Richard Arief Muljadi (38), yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel), ditangkap oleh tim gabungan Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dan Kejaksaan Negeri Banjarmasin di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (20/6/2026).

Banner

Penangkapan dilakukan sesaat setelah Richard tiba dari Singapura. Buronan yang selama ini menghindari proses hukum tersebut akhirnya tak mampu lagi mengelak dari kejaran aparat penegak hukum.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., mengatakan bahwa proses pengamanan berlangsung lancar karena yang bersangkutan bersikap kooperatif saat diamankan.

“Pada saat diamankan, Terdakwa Richard Arief Muljadi bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar,” ujar Anang dalam keterangan tertulisnya.

Richard diketahui merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait bisnis batu bara yang mengakibatkan kerugian korban hingga Rp7 miliar. Dalam perkara tersebut, ia dijerat Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara.

Meski berkas perkaranya telah dilimpahkan ke pengadilan, Richard berulang kali mangkir dari persidangan. Ketidakhadirannya membuat Kejati Kalimantan Selatan menetapkannya sebagai buronan dan memasukkannya ke dalam daftar DPO.

Setelah berhasil diamankan, Richard langsung diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Banjarmasin untuk menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan pengadilan.

Keberhasilan penangkapan ini kembali menjadi bukti bahwa pelarian bukanlah jalan keluar bagi para pelaku tindak pidana. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus memburu setiap buronan yang mencoba menghindari proses hukum.

Kapuspenkum juga mengingatkan seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri sebelum ditangkap.

“Jaksa Agung mengimbau seluruh buronan yang masuk dalam DPO Kejaksaan RI untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan,” tegasnya.

Selain itu, jajaran Kejaksaan di seluruh Indonesia juga diminta untuk terus memonitor dan memburu para buronan yang masih berkeliaran demi memastikan tegaknya kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.
(sumber : story.kejaksaan.go.id)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *