DaerahEkonomiNews

DLHP Takalar Sisir Wajib Retribusi Kebersihan, SPPG di Pattallassang Jadi Sasaran Monitoring

27

TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Kabupaten Takalar terus memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pembayaran retribusi kebersihan. Rabu (10/6/2026), tim DLHP melakukan monitoring dan evaluasi (monev) dengan menyisir sejumlah objek wajib retribusi, termasuk SPPG di Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Takalar.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk mengoptimalkan pengelolaan sampah sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Takalar dari sektor retribusi pelayanan persampahan.

Kegiatan monitoring ini mengacu pada Perda Takalar No. 4 Tahun 2025 tentang perubahan atas Peraturan Daerah No 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah. Aturan tersebut menjadi dasar penarikan dan penertiban retribusi kebersihan bagi seluruh objek yang mendapatkan layanan pengelolaan sampah.

Adapun objek dan wajib retribusi meliputi tempat usaha seperti pertokoan, restoran, dan perkantoran, rumah tangga atau kawasan pemukiman, hingga berbagai fasilitas umum dan area publik lainnya. Besaran tarif retribusi ditentukan berdasarkan tingkat penggunaan layanan, volume sampah yang dihasilkan, serta klasifikasi lokasi dan golongan wajib retribusi.

Dalam pelaksanaan monitoring, tim DLHP melakukan pendataan ulang objek retribusi, mencocokkan data wajib retribusi dengan laporan setoran dan realisasi pendapatan daerah, serta memastikan tidak adanya tunggakan iuran dari pelanggan aktif.

Kepala Bidang Kebersihan DLHP Takalar, Rafiuddin Tiro, menjelaskan bahwa kegiatan pengawasan tersebut bukan semata-mata untuk melakukan penarikan retribusi.

Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam membangun budaya tertib administrasi serta meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pengelolaan kebersihan dan lingkungan yang berkelanjutan

Melalui monitoring yang dilakukan secara berkala, pemerintah berharap seluruh wajib retribusi dapat memenuhi kewajibannya sehingga pelayanan kebersihan di Kabupaten Takalar dapat terus berjalan optimal dan kualitas lingkungan tetap terjaga.

Exit mobile version