HukumNasionalNews

Delapan Minggu Tersisa! Komisi III Kebut RUU Perampasan Aset di Tengah Aksi 27 Agustus 2026

10

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus dipercepat. di tengah desakan masyarakat dalam aksi yang di gelar tanggal 27 Agustus 2026 di depan DPR terkait RUU perampasan Aset.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, melalui video yang disiarkan secara langsung, menegaskan bahwa komisi III DPR RI terus mempercepat pembentukan RUU perampasan Aset dan di pastikan di sahkan paling lambat saat rapat paripurna DPR RI di bulan Desember 2026.

“Jika di hitung waktu efektif masa sidang DPR setelah di potong masa reses berakhir berarti pembahasan RUU perampasan Aset cuma membutuhkan waktu sekitar 8 minggu lagi,” ungkap Habiburokhman

Sementara itu, Dalam waktu 8 minggu itu Komisi III akan menggelar RDPU penyerapan aspirasi, harmonisas rapat kerja dengan pemerintah, pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM), pembahasan tingkat pertama hingga akhirnya pengesahan tingkat kedua di paripurna Desember 2026.

“Untuk penyerapan aspirasi, komisi III sudah memggelar lebih dari 35 kali RDPU , melakukan 3 kunjungan kerja di tiga daerah menerima masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat karena waktu tersisa tidak lama lagi,”tegasnya

Selain itu, Jikalau masih ada masyarakat ingin menyampaikan pendapatnya bisa di lakukan dengan menyerahkan konsep secara tertulis untuk di pelajari oleh anggota komisi III

“Upaya penyerapan aspirasi tersebut sudah mendekati maksimal karena peta pendapat masyarakat sudah mulai terfragmentasi , sebagian besar masyarakat sangat mendukung pembentukan RUU perampasan aset,”ujar Habiburokhman

“disusun secara cermat sehingga menghilangkan potensi korupsi dalam pemberantasan korupsi berupa penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum,” jelasnya

Pernyataan Komisi III ini menjadi sinyal bahwa tuntutan publik terkait RUU Perampasan Aset mulai memasuki fase krusial. Dengan waktu efektif yang disebut hanya sekitar delapan minggu, DPR dan pemerintah kini dituntut tidak sekadar mengejar target pengesahan, tetapi juga memastikan substansi aturan benar-benar mampu memperkuat pemberantasan korupsi tanpa membuka ruang bagi penyalahgunaan kewenangan.

Target Desember 2026 pun kini menjadi tenggat penting yang akan menjadi ujian bagi keseriusan DPR dan pemerintah dalam memenuhi tuntutan publik terhadap percepatan pengesahan RUU Perampasan Aset.

Exit mobile version