DaerahHukumNews

CLAT Kawal Sengketa Pembiayaan BFI Finance, Ahli Waris Debitur Dapat Keringanan Signifikan

10

MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA — Celebes Law and Transparency (CLAT) berhasil mengawal penyelesaian sengketa pembiayaan yang dihadapi salah satu ahli waris debitur BFI Finance. Pendampingan yang berlangsung selama beberapa bulan tersebut akhirnya membuahkan kesepahaman dan keringanan signifikan bagi pihak keluarga, Rabu (16/9/2026).

Persoalan bermula setelah seorang debitur meninggal dunia dengan meninggalkan dua kontrak pembiayaan berbeda di BFI Finance. Dari dua kontrak tersebut, salah satunya dapat diselesaikan melalui klaim asuransi jiwa. Namun, kontrak lainnya tidak memperoleh manfaat serupa sehingga kewajiban pembiayaan masih menjadi persoalan bagi ahli waris.

Kondisi tersebut kemudian mendapat perhatian CLAT. Organisasi tersebut melakukan pendampingan melalui komunikasi, konsultasi, hingga negosiasi dengan pihak-pihak terkait. Langkah tersebut ditempuh untuk mencari jalan keluar yang tidak hanya memberikan kepastian penyelesaian, tetapi juga mempertimbangkan kondisi ahli waris yang ditinggalkan.

Setelah melalui serangkaian pembahasan dan negosiasi yang cukup panjang, akhirnya tercapai kesepahaman yang memberikan keringanan signifikan kepada ahli waris dalam menyelesaikan kewajiban pembiayaan. CLAT menilai proses tersebut menunjukkan pentingnya ruang dialog dalam menyelesaikan persoalan antara masyarakat dan lembaga pembiayaan.

Ketua Umum CLAT, Rifki Ramadhan, mengatakan keberhasilan tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi untuk hadir mendampingi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum maupun sengketa dengan lembaga dan korporasi.

“Selama beberapa bulan terakhir kami mendampingi ahli waris dalam mencari solusi terbaik atas persoalan pembiayaan yang dihadapi. Alhamdulillah, melalui komunikasi dan negosiasi yang konstruktif, berhasil dicapai penyelesaian yang jauh lebih ringan dibandingkan beban kewajiban yang sebelumnya harus ditanggung ahli waris. Ini menjadi bukti bahwa dialog dan pendampingan yang konsisten dapat menghadirkan solusi yang lebih berkeadilan,” ujar Rifki.

CLAT juga mengapresiasi seluruh pihak yang telah membuka ruang komunikasi selama proses penyelesaian berlangsung. Bagi CLAT, penyelesaian tersebut menjadi bukti bahwa persoalan sengketa pembiayaan dapat diarahkan pada solusi yang mempertimbangkan hak, kepentingan, serta kondisi masing-masing pihak.

CLAT menegaskan akan terus membuka ruang pendampingan bagi masyarakat yang menghadapi persoalan hukum dan sengketa, dengan mengedepankan langkah persuasif, profesional, serta berorientasi pada penyelesaian. Pendampingan tersebut diarahkan untuk memperkuat akses masyarakat terhadap keadilan sekaligus memastikan adanya kepastian dalam setiap proses penyelesaian persoalan.

Exit mobile version