DaerahHukumNews

CCTV Jadi Senjata Kunci, Penanganan Kasus Penganiayaan Jeneponto Dipertanyakan

31

JENEPONTO | KHATULISTIWA.MEDIA – Penanganan laporan dugaan penganiayaan di Jeneponto kembali menuai sorotan. Bukan hanya soal siapa yang terlibat, tetapi juga bagaimana polisi mengungkap fakta di balik perkara yang kini disebut berkembang menjadi perkelahian dan saling lapor.

Ani (36), warga Bonto Jarang, Kecamatan Bangkala, melaporkan Ria Daeng Cora ke Polres Jeneponto. Laporan itu terkait dugaan pemukulan dan pencakaran yang disebut terjadi di Toko Tiga Putra Mas, Jalan Raya Allu, pada 11 Juli 2026 sekitar pukul 11.30 Wita.

Laporan tersebut tercatat dalam LP/B/450/VII/2026/SPKT/POLRES JENEPONTO/POLDA SULAWESI SELATAN. Ani mengaku mengalami dugaan kekerasan pada kepala, perut dan tangan, termasuk luka gores pada jari manis tangan kanan.

Kondisi tersebut kemudian diperiksa di Puskesmas Bangkala dan dituangkan dalam visum. Bagi korban, dokumen medis itu seharusnya menjadi salah satu bukti penting yang diuji bersama keterangan saksi dan bukti lainnya.

Namun, CCTV di lokasi kini menjadi sorotan paling tajam. Korban meminta polisi memastikan apakah rekaman saat kejadian telah diamankan, diperiksa dan dijadikan bagian dari penyidikan. Rekaman itu dinilai dapat membantu menjawab pertanyaan paling mendasar: siapa melakukan apa dan siapa yang lebih dahulu melakukan kekerasan.

Sorotan lain muncul karena Ria Daeng Cora disebut belum ditahan. Korban menduga adanya perlakuan khusus karena terlapor disebut memiliki hubungan keluarga dengan AIPDA Irwan Abbas, Bhabinkamtibmas Polsek Bangkala. Irwan disebut mendampingi Ria ketika memenuhi pemanggilan, termasuk saat kedua pihak dipertemukan di ruangan Kasat Reskrim.

Perkara disebut bermula ketika Ria mencari foto yang berkaitan dengan nomor telepon Ani. Situasi kemudian memanas hingga berujung pada insiden yang dilaporkan Ani sebagai dugaan penganiayaan.

Kedua pihak sempat dipertemukan untuk upaya perdamaian. Namun, perkara kemudian disebut bergeser menjadi konstruksi perkelahian dan saling melapor. Pihak korban mempertanyakan perubahan konstruksi tersebut dan meminta polisi menunjukkan dasar bukti yang mendasarinya.

“Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa disebut menyatakan perkara tersebut merupakan perkelahian. Bahkan, apabila perkara dilanjutkan, kedua pihak disebut berpotensi sama-sama ditangkap,” ucap wartawan Haerudin saat ketemu dengan kasat Reskrim jeneponto.

Korban kini mendesak Polres Jeneponto membuka proses penanganan perkara secara profesional dan berbasis bukti. CCTV, visum, saksi serta bukti lain harus diperiksa secara objektif. Sebab, perkara ini bukan sekadar soal siapa yang melapor lebih dulu, tetapi soal bagaimana fakta sebenarnya di lokasi kejadian dapat dibuktikan.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, sebagai bagian dari penerapan asas keberimbangan dan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Exit mobile version