DaerahHukumNasionalNews

Buntut Penggeledahan Ponpes Hamalatul Quran! AKBP Andhika Dharma Sena Dicopot, Kasat Reskrim dan Kanit PPA-PPO Polres Sukoharjo Ikut Terseret

2

SUKOHARJO | KHATULISTIWA.MEDIA – Kapolres Sukoharjo AKBP Andhika Dharma Sena resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan tersebut merupakan buntut polemik penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang berada di wilayah Kabupaten Sukoharjo dan Karanganyar, Jawa Tengah.

Keputusan pencopotan itu tertuang dalam Surat Telegram (ST) Kapolri Nomor ST/2463/XI/KEP./2026 tertanggal Senin (2/11/2026).

Tidak hanya Kapolres Sukoharjo, dua pejabat lainnya di lingkungan Polres Sukoharjo juga turut dicopot dari jabatannya. Mereka adalah Kasat Reskrim Polres Sukoharjo Iptu Agung Sedewo dan Kanit PPA-PPO Ipda RAP.

Kebijakan tersebut menjadi perhatian publik menyusul polemik tindakan penggeledahan Pondok Pesantren Hamalatul Quran yang memicu pemeriksaan terhadap sejumlah personel kepolisian.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengungkapkan, total terdapat empat personel Polres Sukoharjo yang menjalani pemeriksaan dan dinonaktifkan terkait polemik tersebut.

Langkah ini menjadi bagian dari tindak lanjut internal Polri dalam merespons persoalan yang mencuat akibat penggeledahan pondok pesantren tersebut.

Pencopotan sejumlah pejabat kepolisian itu sekaligus menjadi sorotan terhadap pelaksanaan prosedur dan profesionalitas aparat dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi KHATULISTIWA.MEDIA masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait guna memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai polemik tersebut.

Exit mobile version