BULUKUMBA | KHATULISTIWA.MEDIA – Proses pergantian Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba dari Umy Asyiatun Khadijah, S.E. kepada Andi Suridadi, S.H. hingga Selasa (29/09/2026) masih menunggu keputusan Gubernur Sulawesi Selatan.
Pergantian tersebut mengacu pada Surat Keputusan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nomor 253/SKEP/DPP-PKS/2026 tentang Penggantian Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba dari PKS untuk periode 2024–2029. Namun, keputusan partai dan keputusan DPRD tersebut belum secara otomatis menjadikan calon pengganti sebagai Ketua DPRD definitif karena masih terdapat tahapan administratif di tingkat pemerintah provinsi.
Sebelumnya, DPRD Kabupaten Bulukumba telah menggelar Rapat Paripurna pada Selasa (1/9/2026) dengan agenda pengumuman penggantian Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba masa jabatan 2024–2029. Dalam rapat tersebut, DPRD menetapkan pemberhentian Ketua DPRD sekaligus mengumumkan calon pengganti untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Bulukumba, Fahidin HDK, didampingi Wakil Ketua II DPRD Bulukumba, Syahruni Haris. Rapat turut dihadiri Wakil Bupati Bulukumba, unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, pimpinan OPD, anggota DPRD, serta sejumlah undangan lainnya.
Usulan pergantian tersebut berasal dari DPP PKS dan kemudian disampaikan melalui surat DPD PKS Kabupaten Bulukumba. Dalam proses tersebut, Umy Asyiatun Khadijah diusulkan untuk diberhentikan dari jabatan Ketua DPRD, sementara Andi Suridadi, S.H. diusulkan sebagai calon pengganti. Pemberitaan mengenai rapat paripurna juga menyebut Andi Suriadi sebagai calon pengganti yang disiapkan untuk menduduki posisi Ketua DPRD Bulukumba.
Dalam rapat paripurna, Sekretaris DPRD Kabupaten Bulukumba, Asnarti Said Culla, membacakan rancangan keputusan DPRD mengenai pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Bulukumba masa jabatan 2024–2029 serta rancangan keputusan tentang penetapan calon pengganti Ketua DPRD untuk sisa masa jabatan tersebut.
Dengan demikian, hingga Selasa (29/09/2026), proses pergantian Ketua DPRD Bulukumba belum sampai pada tahap pelantikan pejabat pengganti. Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan masih menjadi bagian penting dalam tahapan administrasi sebelum pengucapan sumpah/janji dan pelantikan Ketua DPRD yang baru.
Redaksi akan terus mengikuti perkembangan proses tersebut dan tetap membuka ruang informasi, konfirmasi, serta klarifikasi bagi DPRD Bulukumba, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, PKS maupun pihak-pihak terkait.
