JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Kementerian Agama (Kemenag) menyoroti maraknya biro jasa yang menawarkan layanan pernikahan siri kepada masyarakat. Fenomena tersebut dalam beberapa pekan terakhir disebut ramai beredar dan viral di media sosial.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam (Dirjen Bimas Islam) Kemenag, Abu Rokhmad, mengungkapkan pihaknya telah mengamati fenomena tersebut selama sekitar tiga minggu terakhir.
“Tiga minggu ini kami mengamati di media sosial itu viral sekali biro jasa yang mengiklankan diri dan memberikan service atau layanan kepada masyarakat yang mau menikah secara siri,” ujar Abu Rokhmad di kantor Kemenag, Selasa (1/9/2026).
Abu Rokhmad mengimbau masyarakat yang telah memenuhi syarat dan usia untuk menikah agar tidak menggunakan jasa pihak-pihak yang menawarkan pernikahan siri.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat yang mau menikah sesuai dengan syarat dan umur jangan menggunakan jasa nikah siri,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat memilih jalur pernikahan resmi melalui Kantor Urusan Agama (KUA). Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengeluarkan biaya untuk pencatatan nikah di KUA dalam kondisi layanan yang sesuai ketentuan.
“Menikah secara resmi saja di Kantor Urusan Agama. Semua orang tahu bahwa kalau di KUA itu nol rupiah, kalau di rumah atau masjid katakanlah Rp600 ribu,” ungkap Abu Rokhmad.
Kemenag juga memperingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming dokumen pernikahan yang dikeluarkan biro jasa. Abu Rokhmad menegaskan, biro jasa bukanlah lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan mencatatkan pernikahan.
“Nikah siri ini tidak memiliki kekuatan hukum, meskipun dia mendapatkan bukti pernikahan dari biro jasa, karena biro jasa ini bukan aparat pemerintah. Yang berhak adalah pihak berwenang mencatatkan,” tuturnya.
Bahkan, menurut Abu Rokhmad, masyarakat perlu waspada apabila ditawari buku nikah, sertifikat, atau dokumen yang dibuat menyerupai dokumen resmi Kementerian Agama.
“Meskipun bapak ibu yang diiming-imingi semacam buku nikah atau sertifikat, seperti sertifikat yang dikeluarkan Kementerian Agama, tetap sertifikat dan bukti nikah tidak memiliki kekuatan hukum,” jelasnya.
Kemenag menilai praktik nikah siri berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan dampak sosial yang serius, terutama bagi perempuan dan anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
“Ada dampak negatifnya bagi perempuan dan anak-anak yang akan dilahirkan karena mereka nanti bukan pasangan yang sah secara hukum. Adapun dari nikah siri, misalnya ada perceraian, pengadilan agama tidak bisa membuat keputusan perceraian,” tegas Abu Rokhmad.
Kemenag pun mengingatkan masyarakat agar tidak mengambil jalan pintas dalam urusan pernikahan hanya karena tergiur layanan biro jasa yang menawarkan proses cepat maupun dokumen tertentu.
Pernikahan resmi melalui lembaga yang berwenang dinilai menjadi langkah penting untuk memastikan hak dan perlindungan hukum bagi pasangan, perempuan, serta anak yang lahir dari perkawinan tersebut.
















