DaerahHukumNasionalNewsPendidikan

BEM FH Unpas Gelar Mimbar Bebas, Desak Kasus Dugaan Kekerasan Seksual terhadap 13 Mahasiswi Diusut Tuntas

8

BANDUNG | KHATULISTIWA.MEDIA – Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan (BEM FH Unpas) bersama Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) Komisariat FH Unpas menggelar aksi bertajuk “Mimbar Bebas: Usut Tuntas Isu Kekerasan dan Pelecehan Seksual di FH Unpas” di halaman Fakultas Hukum Universitas Pasundan, Jalan Lengkong, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/10/2026).

Aksi tersebut digelar menyusul dugaan kasus kekerasan seksual yang disebut melibatkan sejumlah dosen dan menimpa 13 mahasiswi Fakultas Hukum Universitas Pasundan. Dugaan tersebut menjadi perhatian mahasiswa dan memunculkan tuntutan agar persoalan ini ditangani secara serius, transparan, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Sejumlah mahasiswa memadati halaman kampus untuk menyampaikan aspirasi dan mendesak agar dugaan kekerasan serta pelecehan seksual tersebut diusut hingga tuntas. Mahasiswa menilai lingkungan perguruan tinggi harus menjadi ruang yang aman bagi seluruh civitas akademika, sekaligus menjunjung tinggi nilai hukum, keadilan, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Dalam aksi tersebut, sejumlah pimpinan universitas turut hadir untuk menerima aspirasi mahasiswa. Kehadiran pihak kampus menjadi bagian dari upaya menanggapi tuntutan yang disampaikan mahasiswa terkait penanganan dugaan kasus tersebut.

Wakil Rektor I Bidang Pembelajaran, Kemahasiswaan, Alumni, Agama, dan Budaya Universitas Pasundan, Dr. Cartono, mengatakan pihak universitas mengecam segala bentuk kekerasan seksual dan berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan yang masuk.

“Universitas Pasundan mengecam segala bentuk kekerasan seksual, pelecehan, intimidasi, dan penyalahgunaan relasi kuasa di lingkungan akademik. Kami berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan dan menjatuhkan sanksi kepada orang yang terbukti melakukan kesalahan berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Cartono saat menyampaikan pernyataan sikap, dilansir dari kumparan.com

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya mekanisme pelaporan yang aman, perlindungan terhadap korban, serta proses pemeriksaan yang objektif dan transparan.

Publik kini menantikan tindak lanjut konkret dari pihak universitas agar setiap laporan ditangani secara serius, hak-hak pihak yang terlibat tetap dihormati, dan lingkungan akademik dapat terbebas dari kekerasan serta penyalahgunaan kekuasaan.

Exit mobile version