Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNasionalNews

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas Senilai Rp61 Miliar

2
×

Bea Cukai Gagalkan Ekspor Ilegal 25,88 Kg Emas Senilai Rp61 Miliar

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil menggagalkan upaya ekspor ilegal emas seberat 25,88 kilogram dengan nilai barang bukti diperkirakan mencapai Rp61 miliar. Penindakan tersebut dilakukan di lima titik gerbang udara strategis nasional, termasuk Bandara Kertajati, Yogyakarta, Soekarno-Hatta, hingga Juanda, Selasa (26/10/2026).

Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, Priyono Triatmojo, mengungkapkan bahwa total nilai emas yang menjadi barang bukti dalam kasus tersebut diperkirakan mencapai Rp61 miliar.

Banner

Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memperketat pengawasan terhadap lalu lintas barang yang keluar dari wilayah Indonesia, khususnya komoditas bernilai tinggi seperti emas yang berpotensi diselundupkan melalui jalur penerbangan.

Bea Cukai menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi kekayaan sumber daya alam Indonesia dari praktik perdagangan ilegal.

Selain berpotensi menimbulkan kerugian negara, ekspor ilegal juga dapat mengganggu tata kelola perdagangan komoditas serta menghambat pengawasan terhadap pergerakan barang bernilai ekonomi tinggi.

Keberhasilan penggagalan ekspor ilegal emas ini sekaligus menegaskan pentingnya pengawasan di berbagai pintu masuk dan keluar internasional, terutama bandara yang menjadi jalur strategis mobilitas penumpang dan pengiriman barang.

Bea Cukai diharapkan terus memperkuat pengawasan serta menindak tegas setiap upaya pelanggaran ketentuan kepabeanan demi menjaga kepentingan negara dan memastikan kekayaan sumber daya alam Indonesia tidak disalahgunakan untuk kepentingan ilegal.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *