JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap dan membawa pulang seorang tersangka berinisial FP yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait perkara dugaan tindak pidana perjudian online yang melibatkan sejumlah situs judi internasional, Sabtu (26/09/2026).
Penangkapan FP dilakukan melalui kerja sama dan koordinasi antara aparat penegak hukum Indonesia dengan pihak berwenang di Thailand. Dalam operasi tersebut, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berkoordinasi dengan SET NCB Interpol serta mendapat dukungan dari pihak Imigrasi.
FP diketahui merupakan salah satu tersangka dalam perkara perjudian online yang melibatkan sejumlah situs yang menawarkan berbagai jenis permainan. Berdasarkan hasil penyidikan, situs-situs tersebut menyediakan permainan judi online berupa slot, kasino hingga judi bola.
Informasi yang dihimpun redaksi menyebutkan, aktivitas perjudian online tersebut diduga memiliki perputaran uang dalam jumlah sangat besar. Berdasarkan hasil penyidikan, nilai perputaran uang dari aktivitas perjudian pada tiga situs yang terkait perkara tersebut selama periode Januari hingga April 2026 diperkirakan mencapai sekitar Rp1 triliun.
Dengan ditangkapnya FP, penyidik Bareskrim Polri kini memiliki tersangka yang sebelumnya berada di luar wilayah Indonesia. Penangkapan tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap jaringan perjudian online yang diduga beroperasi lintas negara.
Kasus tersebut masih dalam proses penanganan dan pengembangan oleh penyidik. Polisi juga terus mendalami aliran dana serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas perjudian online tersebut.
















