JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, menghadiri langsung sidang perdana permohonan banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Rabu (5/8/2026).
Sidang ini menjadi langkah awal upaya hukum Nadiem untuk membatalkan putusan Pengadilan Tipikor yang menghukumnya 10 tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Sebelumnya, Pengadilan Tipikor menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp809,5 miliar serta denda Rp1 miliar.
Tidak hanya pihak terdakwa, Kejaksaan Agung juga mengajukan banding terhadap putusan tersebut. Dengan demikian, perkara kini memasuki babak baru di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
















