Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNews

Anak Mantan Bupati Sleman Ditahan Kejari, Pengembangan Kasus Hibah Pariwisata Ungkap Dugaan Kerugian Rp10,9 Miliar

9
×

Anak Mantan Bupati Sleman Ditahan Kejari, Pengembangan Kasus Hibah Pariwisata Ungkap Dugaan Kerugian Rp10,9 Miliar

Sebarkan artikel ini

SLEMAN | KHATULISTIWA.MEDIA – Kejaksaan Negeri Sleman menetapkan Raudi Akmal (RA), anak mantan Bupati Sleman Sri Purnomo sekaligus anggota DPRD Kabupaten Sleman periode 2019–2024 dan 2024–2029, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah pariwisata Tahun Anggaran 2020, Senin (22/06/2026).

Penetapan tersangka terhadap RA merupakan pengembangan dari perkara korupsi dana hibah pariwisata yang sebelumnya telah menjerat ayahnya, Sri Purnomo. Mantan Bupati Sleman tersebut telah divonis enam tahun penjara setelah terbukti terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah pariwisata yang digelontorkan pemerintah pusat pada masa pandemi Covid-19.

Banner

Dugaan perbuatan aktif dari tersangka RA dalam pengelolaan dana hibah pariwisata, pada tahun 2020 Kabupaten Sleman memperoleh hibah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia sebesar Rp 68.518.100.000 ( Rp 68 miliar) dalam rangka penanganan pandemi Covid-19 dan dampak akibat pandemi Covid-19.

“Tahun 2026,penyidik kejaksaan Negeri Sleman telah meningkatkan status seorang saksi dan menetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus tindak pidana korupsi penyimpanan dalam pengelolaan danah hibah pariwisata tahun 2020,yaitu saksi inisial RA anggota DPRD Sleman periode 2019–2024 sampai periode 2024–2029,” ujarnya Kepala Kejari Sleman Bambang Yunianto di gedung kejaksaan negeri Sleman.

Dana tersebut disalurkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.07/2020 serta petunjuk teknis dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif sebagai bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Namun, hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta menemukan adanya kerugian negara yang mencapai Rp10.952.457.030 atau sekitar Rp10,9 miliar.

Saat ini, tersangka RA telah menjalani proses penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Yogyakarta selama 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *