Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NasionalNews

Ahli Waris Aspirasikan Warisan Peninggalan Mantan Jaksa & Mantan Hakim ke Komisi III DPR

3
×

Ahli Waris Aspirasikan Warisan Peninggalan Mantan Jaksa & Mantan Hakim ke Komisi III DPR

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA, Bermaksud menyerahkan sebagian asset peninggalan almarhum SJ dan almarhumah RE ke Negara ahli waris bersama kuasa hukumnya Azis Pangeran mengadukan permasalahan peninggalan sang mantan jaksa dan sang mantan hakim tersebut kepada Komisi III DPR RI. kepada awak media Azis Pangeran mengemukakan bahwa maksud kedatangannya adalah mengajukan aspirasi mudah-mudah sampai kepada Bapak dan Ibu anggota DPR-RI Khususnya anggota Komisi III yang saat ini sedang melakukan pembahasan rancanag UU Perampasan asset, kasus klien kami ini berhubungan denga asset mantan pejabat negara yang nilainya tidak wajar sehingga klien kami merasa perlu mengadukan ke DPR RI , menurut hemat kami kasus ini bisa menjadi salah satu bagian Daftar Inventaris Masalah untuk pembahasan tersebut karena tentu kita sama tahu bahwa UU Perampasan Asset membahas harta/asset pejabat yang aktif dengan kasusnya , bagaimana dengan asset atau harta mantan pejabat yang yang jumlahnya tidak wajar dan berkasus ? ahli bersedia menyerahkan sebagian, sekarang bagaimana mekanisme perampasan atau penyerahannya kenegara ?karena kalau melalui balai harta peninggalan (BHP) pasti lama apalagi kalau ada pihak yang kami duga mengkalaim dan menguasai objek peninggalan dengan cara-cara yang melawan hukum, ini problemnya sehingga kami merasa perlu mengadukan dan menyampaikan masalah ini sebagai rakyat ke wakil-wakil kami di DPR-RI. senada dengan salah satu ahli waris yang tidak mau disebut namanya bahwa kami mau menggunakan warisan ini tentu berharap berkahnya dan tidak ada masalah dikemudian hari mengingat jumlahnya cukup besar sehingga wajarlah kalau kami memohon ke DPR RI bagaimana posisi asset peninggalan mantan pejabat dari kejaksaan dan kehakiman. tutupnya.

Azis Pangeran berharap perkara tersebut mendapat perhatian Komisi III DPR RI karena dinilai dapat menjadi bahan evaluasi dalam pembahasan regulasi terkait aset pejabat.

Banner

Apakah harta mantan pejabat yang sudah meninggal bisa disita atau tidak untuk kepentingan penegakan hukum apalagi kalau ada pihak-pihak yang diduga oknum pejabat menggunakan kuasa dan jabatannya untuk memiliki asset tersebut
Azis menambahkan, apabila penyitaan aset dimungkinkan, maka selain pasal pidana umum juga akan berkaitan dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bagi oknum yang menguasai dengan tanpa hak.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *