Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahNewsPolitik

Aditya Ketua HMI Takalar Sentil Polemik Desil: Jangan Asal Tuding Kades, DPRD Harus Paham Kewenangan!

87
×

Aditya Ketua HMI Takalar Sentil Polemik Desil: Jangan Asal Tuding Kades, DPRD Harus Paham Kewenangan!

Sebarkan artikel ini

TAKALAR | KHATULISTIWA.MEDIA — Polemik terkait data desil di tengah masyarakat perlu segera diluruskan. Jangan sampai persoalan administrasi dan pendataan justru berkembang menjadi konflik antara warga dengan pemerintah desa akibat informasi yang tidak utuh.

Sorotan muncul menyusul adanya pernyataan dari anggota DPRD yang terkesan menempatkan Kepala Desa sebagai pihak yang menentukan atau menetapkan desil masyarakat. Pernyataan tersebut dinilai perlu diluruskan agar tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.

Banner

Pada prinsipnya, pemerintah desa memiliki peran dalam proses pendataan masyarakat, termasuk verifikasi dan validasi data serta menyampaikan rekomendasi atau usulan perubahan sesuai mekanisme yang berlaku. Namun, hal tersebut tidak serta-merta berarti Kepala Desa memiliki kewenangan sepihak untuk menentukan peringkat desil setiap warga.

Kekeliruan dalam menjelaskan kewenangan berpotensi membuat masyarakat salah sasaran. Warga yang seharusnya mendapatkan penjelasan mengenai mekanisme perbaikan data justru dapat diarahkan untuk menyalahkan Kepala Desa atas status desil yang dimilikinya.

Ketua HMI Cabang Takalar, Aditya, menilai kondisi tersebut tidak sehat. Menurutnya, pemerintah desa dan masyarakat seharusnya berada dalam satu barisan untuk memastikan data sosial benar-benar sesuai dengan kondisi faktual warga, bukan justru dipertentangkan akibat persoalan ketidakjelasan informasi.

“Sebagai wakil rakyat, anggota DPRD tentu memiliki ruang untuk mengkritisi kinerja pemerintah desa. Namun kritik seharusnya disampaikan berdasarkan data, kewenangan, serta mekanisme yang berlaku, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman baru,” jelas Aditya, Kamis (10/09/2026).

Ia menegaskan, apabila terdapat warga yang merasa status desilnya tidak sesuai dengan kondisi ekonomi sebenarnya, maka persoalan tersebut semestinya ditempuh melalui mekanisme verifikasi, validasi, pengusulan, dan perbaikan data sesuai ketentuan.

Bukan justru membangun opini seolah-olah Kepala Desa merupakan penentu tunggal status desil masyarakat.

“Jangan sampai persoalan data berubah menjadi persoalan politik lokal,” kata Aditya.

Menurutnya, kekeliruan dalam menjelaskan kewenangan justru berpotensi merusak hubungan antara masyarakat dan pemerintah desa. Padahal, persoalan data semestinya menjadi ruang kolaborasi untuk memastikan masyarakat memperoleh data dan bantuan yang tepat sasaran.

“Persoalan data harus diselesaikan dengan data. Persoalan administrasi harus diselesaikan melalui mekanisme. Dan kritik kebijakan harus dibangun berdasarkan informasi yang benar,” ucap Aditya.

Karena itu, Aditya meminta seluruh pihak berhati-hati dalam menyampaikan informasi mengenai data desil kepada masyarakat. Jangan sampai Kepala Desa dijadikan kambing hitam atas persoalan desil yang kewenangannya tidak sepenuhnya berada di tangan pemerintah desa.

Masyarakat, kata dia, berhak mendapatkan informasi yang benar, utuh, dan dapat dipertanggungjawabkan. Di sisi lain, para pemangku kepentingan juga memiliki tanggung jawab untuk tidak memperkeruh persoalan melalui pernyataan yang berpotensi menyesatkan persepsi publik.

“Data jangan dipolitisasi. Warga jangan diadu dengan pemerintah desa. Dan persoalan desil jangan diselesaikan dengan saling menyalahkan,” tegas Aditya.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *