DaerahHukumNasionalNews

Adik Kepala BNPB Jadi Tersangka Korupsi Dana Kebencanaan, KPK Tetapkan Lima Orang

18

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa yang berkaitan dengan Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (14/10/2026).

Salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka adalah Bima Setiawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Penetapan tersangka tersebut menjadi perkembangan terbaru dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada Selasa (13/10/2026).

Informasi mengenai keterlibatan Bima disampaikan dalam pemberitaan Beritakota.id, yang mengutip Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan bahwa salah satu tersangka yang diamankan merupakan adik Kepala BNPB.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Gery Prasetiawan dari pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarian dari pihak swasta, Gabriel Purwaka Sigit selaku Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Bima Setiawan selaku tenaga ahli yang disebut sebagai adik Kepala BNPB, serta Richard Erlangga yang juga disebut sebagai tenaga ahli Suharyanto.

Sebelumnya, dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 14 orang dari lingkungan BNPB dan pihak terkait, termasuk Sekretaris Utama BNPB Rustian.

Dalam operasi itu, penyidik juga menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia berupa emas. Barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Penetapan lima tersangka ini menambah perhatian publik terhadap pengelolaan dana kebencanaan, yang seharusnya digunakan untuk mendukung penanganan keadaan darurat dan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

Publik kini menantikan penjelasan lebih lanjut dari KPK mengenai konstruksi perkara, dugaan peran masing-masing tersangka, serta aliran dana dalam pengadaan tersebut. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk membela diri dan asas praduga tak bersalah harus dihormati hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Exit mobile version