PASANGKAYU | KHATULISTIWA.MEDIA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pasangkayu menjatuhkan vonis berat berupa penjara seumur hidup kepada Risman, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Hijrah, seorang karyawati koperasi. Pembacaan putusan ini digelar dalam sidang lanjutan yang berlangsung, Rabu (20/5/2026).
Sidang yang dimulai sekitar pukul 09.30 WITA tersebut berlangsung dengan pengamanan sangat ketat dari aparat kepolisian dan petugas kejaksaan. Risman dibawa masuk ke ruang sidang di bawah pengawalan ketat aparat bersenjata, sementara puluhan keluarga korban juga hadir untuk menyaksikan langsung proses persidangan yang terbuka untuk umum.
Namun, sebagian keluarga korban mengaku terlambat memasuki ruang sidang dan hanya sempat menyaksikan prosesi sesaat sebelum putusan dibacakan majelis hakim.
Usai putusan penjara seumur hidup disampaikan, suasana di dalam maupun di luar ruang sidang mendadak memanas. Aparat keamanan segera mengeluarkan terdakwa melalui pintu terpisah demi mencegah kontak langsung dengan keluarga korban yang meluapkan emosi. Kericuhan pun tak terelakkan saat sejumlah keluarga berusaha mengejar Risman yang dibawa menuju mobil tahanan kejaksaan.
Tangis histeris dan teriakan kemarahan terdengar memenuhi halaman gedung pengadilan. Beberapa keluarga melampiaskan kekecewaannya karena tidak sempat mendekati terdakwa. Berkat kesigapan aparat, situasi akhirnya dapat dikendalikan dan massa diredam agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
Jaksa Penuntut Umum, Muh. Aqib Razak menyatakan putusan majelis hakim ini telah sesuai dengan tuntutan yang diajarkan pihak kejaksaan, yakni pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman berat.
“Putusan penjara seumur hidup ini sejalan dengan tuntutan kami yang telah dibacakan,” ujar Aqib usai sidang.
Sementara itu, Kuasa Hukum keluarga korban, Egar Mahesa menjelaskan bahwa intinya pihak keluarga menerima dan merasa puas dengan putusan tersebut. Ia menilai keributan yang terjadi semata dipicu kesalahpahaman mengenai mekanisme persidangan.
“Keluarga mengira sidang akan menunggu mereka hadir lengkap. Padahal proses sidang tetap berjalan sesuai aturan meski belum semua keluarga masuk ruangan,” jelas Egar.
Setelah diberikan penjelasan lengkap dari pihak kejaksaan, aparat, dan tim hukum, keluarga korban akhirnya dapat memahami situasi, menerima putusan dengan tenang, dan membubarkan diri secara tertib.
















