RIAU | KHATULISTIWA.MEDIA – Peredaran pupuk diduga palsu atau tidak memenuhi standar dalam jumlah besar berhasil digagalkan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau. Sebanyak 926 karung pupuk dengan total berat mencapai 45,8 ton diamankan dalam operasi penindakan di wilayah Provinsi Riau.
Ribuan kilogram pupuk tersebut disita setelah aparat menemukan satu unit truk pengangkut barang yang membawa ratusan karung pupuk mencurigakan di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak.
Pengungkapan kasus ini bermula dari kejelian prajurit TNI Kodam XIX/Tuanku Tambusai yang mencurigai aktivitas sebuah truk saat melintas di lokasi tersebut.
Kecurigaan personel TNI kemudian ditindaklanjuti dengan pemeriksaan terhadap sopir dan muatan kendaraan. Dari pemeriksaan itu, ditemukan ratusan karung pupuk yang diduga tidak memenuhi standar.
Temuan tersebut selanjutnya dilimpahkan kepada Ditreskrimsus Polda Riau untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana di sektor pertanian.
Polisi kemudian mengamankan sedikitnya 926 karung pupuk dengan total bobot 45,8 ton. Seluruh barang bukti dibawa ke Mapolda Riau di Kota Pekanbaru guna kepentingan pemeriksaan dan proses hukum.
“Berdasarkan hasil yang kami terima melalui surat Nomor F-2899 Tahun 2026 tanggal 20 Oktober 2026, delapan sampel yang hasilnya telah keluar menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan,” ujar Dirreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan dalam konferensi pers di Perkantoran Ring Road, Jalan Lintas Sumatera, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, Kamis (5/11/2026).
Pengungkapan ini menjadi perhatian serius karena peredaran pupuk palsu atau tidak sesuai standar berpotensi merugikan petani, mengganggu produktivitas pertanian, serta menimbulkan kerugian ekonomi bagi masyarakat.
Kini, penyelidikan Ditreskrimsus Polda Riau diperlukan untuk mengungkap asal-usul pupuk, pihak yang bertanggung jawab, jalur distribusi, hingga kemungkinan adanya jaringan peredaran pupuk ilegal dalam skala besar.
Sebanyak 45,8 ton pupuk yang diamankan menjadi barang bukti penting untuk mengusut tuntas dugaan praktik peredaran pupuk nonstandar di Riau.
















