Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
EkonomiHukumNasionalNews

Mentan Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Beras Subsidi Dioplos Jadi Premium

0
×

Mentan Copot 8 Pejabat Bulog-Bapanas Buntut Kasus Beras Subsidi Dioplos Jadi Premium

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Menteri Pertanian (Mentan) sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, mencopot delapan pejabat di lingkungan Bapanas dan Perum Bulog menyusul kasus dugaan pengoplosan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) menjadi beras premium.

Keputusan tersebut disampaikan Amran di Jakarta, Kamis (29/10/2026). Selain delapan orang yang dicopot dari jabatannya, dua pegawai lainnya diberikan peringatan atas persoalan yang berkaitan dengan pengawasan dan penyaluran beras SPHP tersebut.

Banner

Menteri Amran menegaskan, pencopotan dilakukan karena para pejabat tersebut dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Evaluasi dilakukan terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan alur pengawasan, mulai dari tingkat atas hingga bawah.

“Hari ini, kita, Bulog dengan Bapanas ada 10 orang, ada dua diberikan peringatan, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” ujar Menteri Amran.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban atas dugaan penyimpangan dalam tata kelola beras subsidi. Meski demikian, ia menyatakan bahwa tingkat keterlibatan masing-masing pihak masih perlu ditelusuri lebih lanjut.

“Ini dicopot semua. Semua yang berkaitan tadi, alurnya dari atas ke bawah, copot semua. Dan itu kita harus lakukan. Karena tanggung jawab. Kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas,” tegasnya.

Menteri Amran juga mengungkapkan bahwa pelaku yang diduga melakukan pengoplosan beras tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan, modus yang digunakan diduga dengan membeli beras SPHP melalui Bulog, kemudian membuka kemasan aslinya dan memindahkan beras ke karung lain. Beras tersebut selanjutnya dipasarkan dengan label premium atau dicampur dengan beras lain sebelum dijual.

Praktik tersebut menjadi perhatian pemerintah karena beras SPHP merupakan bagian dari program stabilisasi pangan yang ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga terjangkau.

Jika beras subsidi dialihkan dan dipasarkan sebagai beras premium, praktik tersebut berpotensi merugikan konsumen serta mengganggu tujuan program stabilisasi harga pangan.

Menteri Amran mengecam tindakan tersebut dan menilai praktik itu didorong oleh keserakahan untuk memperoleh keuntungan.

“Intinya adalah keserakahan. Ini semena-mena,” ujarnya.

Pemerintah menyatakan penanganan kasus tersebut akan ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan. Penegakan hukum diharapkan dapat mengungkap pihak-pihak yang terlibat sekaligus memastikan pengawasan distribusi beras SPHP berjalan sesuai ketentuan.

Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan terhadap distribusi beras subsidi agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang ingin mengambil keuntungan di luar tujuan program pemerintah.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *