Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNews

Anggota TNI AU Diduga Diserang Busur Panah di Jembatan Pampang Kota Makassar

4
×

Anggota TNI AU Diduga Diserang Busur Panah di Jembatan Pampang Kota Makassar

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Dugaan aksi penyerangan terhadap pengguna jalan terjadi di kawasan Jembatan Pampang, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Seorang anggota TNI Angkatan Udara (TNI AU), Prada Tono Iswanto Aifin, dilaporkan mengalami luka setelah sebuah anak panah menancap di bagian perut sebelah kiri saat melintas di lokasi tersebut, Minggu (25/10/2026) dini hari.

Insiden yang terjadi sekitar pukul 02.00 Wita itu kini ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar. Berdasarkan laporan pengungkapan kasus, Unit URC Jatanras telah mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.

Banner

Dugaan penggunaan busur panah, senjata tajam, serta aksi penghadangan terhadap pengguna jalan menjadi perhatian serius karena berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.

Korban Diduga Dihadang Saat Melintas

Berdasarkan kronologi dalam laporan kepolisian, Prada Tono bersama rekannya, Prada Syawal, berangkat dari Kesatrian Lanud Sultan Hasanuddin pada Sabtu (24/10/2026) sekitar pukul 21.00 Wita menuju kawasan Center Point of Indonesia (CPI), Makassar.

Sekitar pukul 23.00 Wita, keduanya disebut menuju Cafe Ruumaa. Setelah berada di lokasi tersebut, mereka meninggalkan tempat itu sekitar pukul 01.30 Wita untuk kembali.

Namun, saat melintasi Jembatan Pampang di Jalan Urip Sumoharjo, keduanya diduga dihadang sekelompok orang yang membawa senjata tajam dan busur panah.

Dalam laporan tersebut, kelompok itu disebut menutup akses jalan dan menghalangi perjalanan korban bersama rekannya. Situasi kemudian berujung pada dugaan penyerangan terhadap kedua anggota TNI AU tersebut.

Prada Tono dilaporkan mengalami luka akibat anak panah yang menancap di bagian perut sebelah kiri. Selain itu, korban juga disebut mengalami pemukulan pada bagian kepala saat insiden berlangsung.

Menyadari rekannya terluka, Prada Syawal segera membawa Prada Tono Iswanto ke IGD RS Ibnu Sina demi untuk mendapatkan pertolongan medis awal, sebelum akhirnya dirujuk ke IGD RSAU dr. Dody Sardjoto pada pukul 10.35 WITA.

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Unit URC Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar. Sebanyak tujuh orang telah diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan terkait dugaan keterlibatan mereka dalam peristiwa tersebut.

Ketujuh orang itu masing-masing berinisial R (14), B (16), RF (19), F (16), I (15), A (15), dan AKB (18).

Para pelaku dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).Diantaranya pasal 262 ayat (2) dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara, pasal 472 huruf a dan b memiliki ancaman maksimal empat tahun penjara, serta pasal 307 terkait senjata tajam dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi perhatian karena terjadi di jalan umum yang digunakan masyarakat untuk beraktivitas. Apabila dugaan penyerangan tersebut terbukti, tindakan penghadangan dan kekerasan menggunakan senjata dapat menimbulkan ancaman serius terhadap keselamatan pengguna jalan.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *