Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukumNewsPolitik

16 Alat Bukti Diverifikasi, BK DPRD Bone Belum Umumkan Kesimpulan Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD

10
×

16 Alat Bukti Diverifikasi, BK DPRD Bone Belum Umumkan Kesimpulan Kasus Dugaan Penganiayaan Ketua DPRD

Sebarkan artikel ini

BONE | KHATULISTIWA.MEDIA — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, telah memverifikasi 16 item alat bukti yang diajukan Yuli Nofita Sari dalam perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan Ketua DPRD Bone, Andi Tenri Walinonong.

Verifikasi alat bukti tersebut dilakukan dalam sidang pembuktian yang berlangsung di Gedung DPRD Bone, Senin (26/10/2026). Proses ini merupakan bagian dari pemeriksaan yang tengah dilakukan BK DPRD Bone untuk menindaklanjuti perkara tersebut.

Banner

Ketua BK DPRD Bone, Bahtiar Malla, menyebutkan terdapat tiga item tambahan dalam proses pembuktian. Namun, jenis maupun isi alat bukti yang diperiksa tidak diungkapkan kepada publik karena persidangan berlangsung secara tertutup.

Selain mengajukan alat bukti, Yuli Nofita Sari juga telah menyerahkan daftar 11 saksi secara tertulis. BK DPRD Bone turut merencanakan pemanggilan seorang saksi tambahan untuk dimintai keterangan dalam proses pemeriksaan.

BK DPRD Bone berupaya mempercepat pemeriksaan terhadap para saksi. Meski demikian, jadwal pemanggilan saksi belum ditetapkan secara pasti.

Hingga Senin (26/10/2026), proses pemeriksaan masih berlangsung. BK DPRD Bone belum mengumumkan kesimpulan akhir terkait perkara dugaan penganiayaan tersebut.

Proses verifikasi alat bukti dan pemeriksaan saksi diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya mengungkap fakta berdasarkan keterangan serta bukti yang diajukan dalam persidangan.

Sementara itu, tim redaksi masih menunggu klarifikasi dari pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini. Berita ini akan diperbarui apabila terdapat informasi atau keterangan resmi terbaru dari pihak terkait.

Redaksi menjunjung asas praduga tak bersalah. Dugaan yang diberitakan masih dalam proses pemeriksaan dan belum merupakan kesimpulan akhir.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *