MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Seorang mahasiswi berinisial NRL (23) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, meninggal dunia setelah diduga mengalami komplikasi akibat tindakan aborsi ilegal. Korban mengembuskan napas terakhir saat menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Islam Faisal, Kamis (22/10/2026) malam.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AD (23), yang diketahui merupakan kekasih korban. AD diduga terlibat dalam kasus aborsi ilegal yang kini tengah ditangani aparat kepolisian.
Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi dari sejumlah sumber, korban diduga tengah mengandung sekitar delapan bulan. Namun, kehamilan tersebut disebut baru diketahui oleh pasangan itu sekitar dua bulan terakhir. Keduanya diduga berupaya menggugurkan kandungan, salah satunya dengan menggunakan obat penggugur janin.
Peristiwa itu bermula pada Kamis (22/10/2026) sekitar pukul 08.00 Wita. Saat berada di kamar kosnya di Jalan Pengayoman, Kecamatan Rappocini, Makassar, korban menghubungi AD karena mengalami sakit perut hebat disertai pendarahan.
AD kemudian mendatangi kos korban dan disebut sempat memanggil seorang dokter sebelum korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Faisal untuk mendapatkan penanganan medis.
Meski sempat menjalani operasi dan mendapatkan perawatan intensif di ruang ICU, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan. Janin yang dikandungnya juga dilaporkan meninggal dunia.
Sementara itu, AD kini telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.
















