SOPPENG | KHATULISTIWA.MEDIA – Sebanyak 38 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di lingkungan DPRD Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), dilaporkan diberhentikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Soppeng. Salah satu yang terdampak ialah ajudan Ketua DPRD Soppeng.
Kebijakan pemberhentian tersebut menjadi sorotan setelah salah seorang PPPK Paruh Waktu berinisial AT mengaku tidak mengetahui alasan dirinya diberhentikan.
“Sebanyak 38 orang ka di DPRD yang dikasih begitu (diberhentikan) statusku. Saya tidak berkantor lagi per 1 Oktober, karena SK berakhir 30 September 2026, termasuk itu ajudannya Pak Ketua,” ujar salah seorang PPPK Paruh Waktu berinisial AT dilansir dari media detikSulsel, Selasa (20/10/2026).
Di sisi lain, Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Soppeng, Andi Haeruddin, menyatakan bahwa pemberhentian tersebut telah melalui kajian dan evaluasi pada masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD). Menurutnya, keputusan perpanjangan kontrak didasarkan pada penilaian terhadap pemenuhan persyaratan oleh setiap pegawai.
“Ada kajiannya itu, melalui SKPD (OPD) masing-masing, termasuk syarat-syarat tidak diperpanjang lagi kontraknya. Ada evaluasi masing-masing SKPD, untuk menilai apa yang bersangkutan masih memenuhi syarat untuk diperpanjang atau tidak,” ujar Andi Haeruddin, sebagaimana dilansir DetikSulsel.
Pernyataan tersebut menegaskan bahwa Pemkab Soppeng mendasarkan kebijakannya pada hasil evaluasi masing-masing OPD. Namun, alasan spesifik pemberhentian terhadap 38 PPPK Paruh Waktu tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam informasi yang tersedia, termasuk apakah setiap pegawai telah menerima pemberitahuan dan penjelasan mengenai hasil evaluasi dirinya.
Publik pun menantikan penjelasan lebih lanjut dari Pemkab Soppeng mengenai dasar keputusan pemberhentian, kriteria evaluasi yang digunakan, serta mekanisme penyampaian hasil penilaian kepada pegawai terdampak.
Transparansi informasi menjadi penting agar kebijakan tersebut dapat dipahami dan hak-hak administratif para pegawai tetap mendapat perhatian sesuai ketentuan yang berlaku.
















