Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahNasionalNews

Gaji Dokter Diusulkan Tembus Rp110,9 Juta! IDI Rinci Umum RS Rp30,8 Juta dan Puskesmas Rp34,8 Juta

24
×

Gaji Dokter Diusulkan Tembus Rp110,9 Juta! IDI Rinci Umum RS Rp30,8 Juta dan Puskesmas Rp34,8 Juta

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mengusulkan penetapan standar pendapatan minimum (take home pay) bagi dokter umum dan dokter spesialis yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

Usulan tersebut disampaikan PB IDI melalui surat bernomor 2009/PB/E.9/08/2026 tertanggal 27 Agustus 2026 kepada Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Keuangan.

Banner

Dalam surat tersebut, PB IDI menyebut standar pendapatan minimum diperlukan untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menjamin keberlangsungan pelayanan medis, meningkatkan kesejahteraan dokter, serta mendukung pemerataan dan retensi tenaga medis di seluruh Indonesia.

Berdasarkan kajian yang dilakukan PB IDI, standar pendapatan minimum yang diusulkan untuk waktu kerja normal 8 jam per hari, 40 jam per minggu, atau 160 jam per bulan adalah sebagai berikut:

  1. Dokter Umum Puskesmas: Rp34.830.140 per bulan atau Rp217.688 per jam.
  2. Dokter Umum Rumah Sakit: Rp30.825.067 per bulan atau Rp192.656 per jam.
  3. Dokter Spesialis: Rp110.943.487 per bulan atau Rp693.396 per jam.

PB IDI menegaskan, angka tersebut merupakan pendapatan minimum yang diterima dokter (take home pay) berdasarkan waktu kerja, bukan berdasarkan jumlah pasien yang dilayani. Dengan demikian, dokter tetap berhak memperoleh pendapatan minimum sesuai jam kerja tanpa bergantung pada banyak atau sedikitnya pasien.

IDI juga mengusulkan agar pendapatan dokter dapat ditetapkan lebih tinggi dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain beban kerja, jumlah dan kompleksitas pasien, waktu kerja tambahan atau lembur, keahlian khusus, indeks kemahalan daerah, serta kondisi sosial ekonomi wilayah.

Khusus dokter yang bekerja di daerah terpencil, sangat terpencil, perbatasan, kepulauan, dan daerah dengan keterbatasan tenaga medis, IDI mengusulkan adanya pendapatan sekurang-kurangnya 50 persen lebih tinggi dari standar pendapatan minimum.

Selain itu, IDI meminta standar pendapatan tersebut disesuaikan dengan perkembangan ekonomi, inflasi, peningkatan biaya hidup, serta tuntutan profesional. Penyesuaian atau peningkatan standar diusulkan sekurang-kurangnya 10 persen setiap tahun.

IDI juga menyoroti kepastian waktu pembayaran. Dalam surat tersebut, pemerintah diminta menjamin pembayaran pendapatan dokter paling lambat satu bulan setelah bulan pelayanan dilaksanakan.

Menurut IDI, penetapan standar pendapatan minimum dokter bukan semata-mata persoalan kesejahteraan profesi, tetapi bagian dari investasi negara dalam menjaga mutu dan keberlanjutan sistem kesehatan nasional.

“Dokter yang memperoleh penghargaan dan pendapatan yang layak diharapkan dapat memberikan pelayanan secara lebih optimal, profesional, aman, dan bermutu kepada masyarakat,” demikian substansi surat PB IDI.

PB IDI selanjutnya meminta pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengalokasikan anggaran yang memadai dalam APBN dan APBD untuk memenuhi standar pendapatan minimum dokter umum dan dokter spesialis.

IDI juga mengusulkan agar standar tersebut menjadi salah satu pedoman dalam penyusunan kebijakan remunerasi, jasa pelayanan, insentif, serta bentuk pendapatan lainnya bagi dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *