Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015–2020, KPK Tahan Empat Tersangka Baru

6
×

Korupsi Komisi Asuransi PT Pelni 2015–2020, KPK Tahan Empat Tersangka Baru

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pembayaran komisi terhadap asuransi perkapalan milik PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) tahun 2015-2020 yang menyebabkan kerugian negara.

Keempat tersangka tersebut, yaitu UHS selaku Direktur Pemasaran dan Korporasi PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) periode Desember 2013 s.d. Oktober 2018, EYT selaku Manajer Manajemen Risiko Biro Enterprise Risk Management & Litbang PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) periode 2012 s.d. Mei 2015, serta YHP dan ZC selaku pihak swasta.

Banner

Untuk kepentingan proses penyidikan, KPK melakukan penahanan terhadap keempat tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 30 Juli hingga 19 Agustus 2026. Keempatnya ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sebelumnya dalam perkara ini KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka, dimana keduanya telah dilakukan proses persidangan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yaitu SHT selaku Direktur Operasi Ritel PT Jasindo tahun 2013-2018; Direktur Operasi dan Ritel tahun 2018-2019; sekaligus sebagai Direktur Pengembangan Bisnis tahun 2019-2020, dan TSP selaku pihak swasta.

Atas perbuatannya, UHS, EYT, YHP, dan ZC, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.(sumber:kpk.go.id)

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *