SULSEL | KHATULISTIWA.MEDIA – Penanganan perkara dugaan tindak pidana pemalsuan surat yang menyeret nama Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto memasuki babak baru. Polda Sulawesi Selatan resmi meningkatkan status perkara tersebut ke tahap penyidikan setelah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Kuasa hukum pelapor sekaligus korban, Abyannabil Maftu HR, Trisasro Amsir, SH, menyampaikan apresiasi kepada jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel atas langkah progresif dalam mengusut perkara yang dinilai telah merugikan hak-hak hukum kliennya.
Menurut Trisasro, penerbitan SPDP Nomor: B/SPDP/123/VII/RES.1.9./2026/Ditreskrimum tertanggal 27 Juli 2026 yang telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Makassar menjadi bukti bahwa penyidik menemukan adanya dugaan tindak pidana yang cukup untuk menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
“Terbitnya SPDP ini membuktikan secara terang bahwa penyidik telah menemukan adanya peristiwa pidana dengan unsur yang kuat dan terukur terkait dugaan manipulasi dokumen yang merugikan hak-hak hukum klien kami. Kami mengapresiasi profesionalisme dan objektivitas penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel,” ujar Trisasro dalam keterangan resminya kepada wartawan, Rabu (29/7/2026).
Meski mengapresiasi langkah penyidik, Trisasro menegaskan proses hukum tidak boleh berhenti hanya pada peningkatan status perkara. Ia mendesak penyidik segera melakukan langkah-langkah hukum lanjutan, termasuk menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang dinilai bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan surat tersebut.
“Kami berharap Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulsel bekerja secara profesional tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang terlibat, termasuk salah satu terlapor yang menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto, Didis Suryadi. Semua harus diperlakukan sama di hadapan hukum,” tegasnya.
Ia menjelaskan, perkara ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/1308/XII/2025/SPKT POLDA SULSEL tertanggal 11 Desember 2025, terkait dugaan tindak pidana yang diduga terjadi pada 23 Juli 2025 di Kantor Kelurahan Balang Toa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Dengan diterbitkannya SPDP, lanjut Trisasro, laporan yang sebelumnya berada pada tahap penyelidikan kini secara resmi telah naik ke tahap penyidikan, sehingga diharapkan proses penegakan hukum berjalan tuntas hingga penetapan pihak yang bertanggung jawab sesuai alat bukti yang dimiliki penyidik.
















