Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahNasionalNews

Rotasi 8 Kajati Sekaligus, Muhammad Syarifuddin Nahkodai Kejati Sulsel

10
×

Rotasi 8 Kajati Sekaligus, Muhammad Syarifuddin Nahkodai Kejati Sulsel

Sebarkan artikel ini

MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Jaksa Agung ST Burhanuddin kembali melakukan perombakan di jajaran Korps Adhyaksa dengan merotasi delapan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) secara serentak. Langkah ini dinilai sebagai bagian dari penyegaran organisasi sekaligus penguatan kinerja institusi dalam mengawal penegakan hukum di berbagai daerah.

Rotasi tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 831 Tahun 2026 tanggal 22 Juli 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia.

Banner

Perombakan kali ini menyasar sejumlah wilayah strategis, mulai dari Aceh, Kalimantan, Banten, Lampung, Kepulauan Riau hingga Sulawesi Selatan.

Salah satu rotasi yang menjadi sorotan adalah penunjukan Muhammad Syarifuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menggantikan pejabat sebelumnya. Pergantian ini diharapkan mampu memperkuat kinerja Kejati Sulsel dalam menangani berbagai perkara, khususnya tindak pidana korupsi dan kasus-kasus yang menjadi perhatian masyarakat.

Berikut daftar delapan Kepala Kejaksaan Tinggi yang ditunjuk dalam rotasi terbaru:

  1. Sri Kuncoro sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta.
  2. Chatarina Muliana sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur.
  3. Teuku Rahmatsyah sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh.
  4. Sukarman Sumarinton sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
  5. Herry Hermanus Horo sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Banten.
  6. Taufan Zakaria sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung.
  7. Transiswara Adhi sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
  8. Muhammad Syarifuddin sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Rotasi pejabat eselon di lingkungan Kejaksaan Agung merupakan mekanisme pembinaan karier yang rutin dilakukan untuk menjaga dinamika organisasi, memperkuat tata kelola kelembagaan, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas penegakan hukum di seluruh wilayah Indonesia.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *