Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

KPK Tahan Eks Sekjen MPR MC, Dugaan Gratifikasi Dipakai Biayai Pernikahan Anak pada 2020

10
×

KPK Tahan Eks Sekjen MPR MC, Dugaan Gratifikasi Dipakai Biayai Pernikahan Anak pada 2020

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma’ruf Cahyono (MC), sebagai tersangka dalam perkara dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI periode 2019–2021.

Penahanan tersebut menjadi babak baru dalam pengungkapan kasus korupsi yang menyeret pejabat tinggi negara.

Banner

Dalam penyidikan, KPK mengungkap dugaan bahwa sebagian uang hasil gratifikasi digunakan untuk membiayai resepsi pernikahan anak Ma’ruf Cahyono yang digelar pada November 2020. Fakta itu menambah daftar penggunaan dana yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/7/2026), mengatakan penyidik masih terus mengembangkan perkara dan telah mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berasal dari penerimaan gratifikasi para rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI.

“Adapun beberapa barang buktinya, satu unit sepeda motor merek Harley-Davidson, satu unit mobil merek Rubicon, satu buah gitar yang nilainya sekitar Rp10 juta, serta satu unit sepeda dengan nilai sekitar Rp30 juta,” ujar Taufik.

Selain kendaraan dan barang koleksi, penyidik juga menyita sejumlah barang elektronik bernilai tinggi. KPK turut mengamankan satu unit telepon seluler yang ditaksir bernilai sekitar Rp20 juta, serta uang senilai Rp1,9 miliar yang diduga digunakan untuk membiayai renovasi rumah milik Ma’ruf Cahyono di wilayah Depok.

“Dan barang bukti yang diamankan juga menunjukkan adanya pembiayaan resepsi pernikahan anak tersangka MC,” ungkap Taufik.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena memperlihatkan dugaan penyalahgunaan jabatan oleh pejabat tinggi negara, di mana uang yang diduga berasal dari praktik korupsi disebut digunakan untuk membiayai kepentingan keluarga.

Penahanan Ma’ruf Cahyono menjadi bagian dari komitmen KPK dalam menindak tegas praktik korupsi di lembaga negara serta memulihkan kerugian yang ditimbulkan akibat tindak pidana tersebut.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *