JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Sidang Praperadilan penyiraman air keras terhadap aktivis HAM andrie yunus. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suparna, memerintahkan kepolisian melanjutkan penyelidikan kasus tersebut, Selasa (02/06/2026).
hakim tunggal PN Jaksel, Suparna, dalam sidang putusan praperadilan, membacakan amat putusan, Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian.
“Memerintahkan termohon Polda Metro Jaya untuk melanjutkan proses hukum kasus penyerangan Andrie Yunus,” kata Suparna.
Selesai sidang putusan praperadilan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) selaku pemohon, di depan awak media menyampaikan apresiasi terhadap putusan, memberikan angin segar bagi proses hukum andrie yunus.
“Kami sangat mengapresiasi putusan ini karena ini memberikan angin segar bagi proses penegakan hukum di Indonesia, terutama Andrie Yunus untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum,” Jelasnya
Sebelumnya, TAUD mengajukan gugatan raperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. Praperadilan diajukan karena proses penyidikan di Polda Metro Jaya dianggap buntu atau mandek.
Di sisi lain, proses persidangan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta juga sudah bergulir terhadap empat terdakwa yakni, Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
















