Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NasionalNews

95 Orang Petani, Dokumen Kosong, dan KUR Rp12,4 Miliar: Membongkar Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama BSI

25
×

95 Orang Petani, Dokumen Kosong, dan KUR Rp12,4 Miliar: Membongkar Dugaan Korupsi yang Menyeret Nama BSI

Sebarkan artikel ini

 

SUMSEL | KHATULISTIWA.MEDIA,– Sebanyak 95 petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, tercatat sebagai penerima pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Syariah Indonesia (BSI) senilai Rp12,4 miliar dalam perkara dugaan korupsi yang kini bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Banner

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dibacakan dalam sidang perdana, dikutip Kilat.com pada Minggu 31 Mei 2026, para petani disebut diminta menandatangani dokumen kosong saat proses akad pembiayaan.

JPU juga menduga setelah dana dicairkan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah dikumpulkan oleh pihak perusahaan yang menjadi mitra penyaluran pembiayaan.

Kasus yang diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9.564.522.131,71 itu kini memasuki tahap pembuktian di Pengadilan Tipikor Palembang.

Tiga orang duduk di kursi terdakwa. Mereka adalah Syaifudin alias Udin, mantan Micro Relationship Manager (MRM) BSI KCP Tulang Bawang Unit II, Sapriyadi Susanto selaku pengelola PT Karomah Ilahi Mandira (PT KIM), serta Liswan selaku Sekretaris PT KIM.

Dalam sidang perdana yang digelar pada 21 Mei 2026, ketiga terdakwa memilih tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa.

Dengan tidak adanya eksepsi, perkara langsung berlanjut ke tahap pembuktian yang akan menghadirkan puluhan saksi dan sejumlah ahli.

*Bermula dari Program Kemitraan*

Perkara ini berawal dari program pembiayaan yang ditujukan kepada petani tambak udang di Desa Bumi Pratama Mandira pada periode 2022 hingga 2023.

Dalam laporan persidangan, JPU mengungkap bahwa PT Karomah Ilahi Mandira mengajukan diri sebagai avalist atau penjamin pembiayaan KUR bagi para petani tambak.

Namun, meski diduga tidak memenuhi sejumlah persyaratan administrasi penting, pengajuan tersebut tetap memperoleh persetujuan.

Data identitas para petani, mulai dari KTP hingga dokumen pendukung lainnya, dikumpulkan melalui program kemitraan yang dijalankan perusahaan.

Pengurus PT KIM mengumpulkan data pribadi, KTP, dan dokumen identitas para petani tambak udang lokal dengan dalih program kemitraan atau bantuan modal usaha.

Data tersebut kemudian digunakan dalam proses pengajuan pembiayaan KUR.

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Syaifudin yang saat itu menjabat sebagai Micro Relationship Manager BSI KCP Tulang Bawang Unit II berperan dalam proses penyaluran pembiayaan tersebut. Sementara Sapriyadi Susanto dan Liswan berasal dari PT KIM yang menjadi penghubung program kemitraan dengan para petani.

*Tanda Tangan Dokumen Kosong*

Salah satu temuan yang paling menyita perhatian dalam dakwaan adalah proses akad pembiayaan.

Menurut JPU, para petani diduga tidak memperoleh penjelasan memadai mengenai dokumen yang mereka tandatangani.

“Dalam proses akad kredit, para petani diminta menandatangani dokumen kosong tanpa penjelasan rinci terkait isi akad pembiayaan,” ungkap JPU di persidangan.

Temuan tersebut menjadi salah satu poin utama yang akan diuji dalam proses pembuktian di persidangan, termasuk mengenai mekanisme verifikasi dan pengawasan dalam penyaluran pembiayaan.

Sebab akad merupakan dasar hubungan hukum antara bank dan nasabah yang memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak.

*ATM dan PIN Nasabah Dikumpulkan*

Dugaan penyimpangan tidak berhenti pada proses akad.

JPU juga mengungkap bahwa setelah dana pembiayaan dicairkan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah disebut dikumpulkan oleh pihak PT KIM.

“Setelah pencairan dana dilakukan, buku tabungan, kartu ATM hingga PIN milik nasabah dikumpulkan oleh pihak PT KIM,” kata JPU.

Menurut dakwaan, dana yang telah masuk ke rekening para petani kemudian dipindahbukukan ke rekening pribadi terdakwa Sapriyadi Susanto melalui surat kuasa maupun menggunakan mesin Electronic Data Capture (EDC).

Dana KUR yang telah dicairkan diduga tidak pernah dinikmati oleh para petani, melainkan mengalir kepada pihak lain.

“Dana tersebut dipergunakan untuk berbagai kepentingan pribadi dan usaha lain yang tidak sesuai tujuan pembiayaan KUR,” tegas JPU.

*Total Pembiayaan Rp12,4 Miliar*

Dalam persidangan terungkap total pembiayaan KUR yang disalurkan mencapai sekitar Rp12,4 miliar.

Namun pembayaran yang masuk hanya sekitar Rp3,2 miliar, sehingga menyisakan tunggakan sebesar Rp9,56 miliar.

Menurut JPU, angka tersebut diperkuat melalui hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Berdasarkan hasil audit BPK RI Nomor: 66/SR/LHP/DJPI/PKN.01/12/2025 tertanggal 31 Desember 2025, kerugian keuangan negara mencapai Rp9.564.522.131,71,” ujar JPU.

Selain itu, jaksa juga mengungkap dugaan penerimaan fee oleh salah satu terdakwa.

Syaifudin diduga menerima uang sebesar Rp68,7 juta sebagai imbalan atas kemudahan proses penyaluran KUR.

Menurut JPU, uang tersebut telah dititipkan kepada penyidik Kejaksaan Negeri OKI sebagai bagian dari pengembalian kerugian negara.

*Kasus Terungkap Sejak Awal 2026*

Sebelum bergulir ke pengadilan, kasus ini lebih dulu mencuat pada Januari 2026.

Pada 8 Januari 2026, Kejaksaan Negeri OKI menetapkan tiga tersangka setelah menemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR BSI KCP Tulang Bawang Unit II periode 2022–2023.

Saat itu penyidik menyebut kerugian negara mencapai Rp9.564.522.131,71.

Ketiga tersangka langsung ditahan di Lapas Kelas II B Kayuagung untuk kepentingan penyidikan.

“Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara profesional hingga tuntas, demi memastikan keadilan dan pemulihan kerugian negara,” tegas pihak Kejari OKI.

Penyidik juga menyatakan tidak menutup kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati aliran dana pembiayaan tersebut.

*Menunggu Fakta Terungkap di Persidangan*

Kini perkara memasuki tahap pemeriksaan saksi.

JPU menyatakan akan menghadirkan sekitar 30 saksi dan empat ahli untuk menjelaskan mekanisme penyaluran KUR, aliran dana, serta dugaan peran masing-masing terdakwa.

Kesaksian para saksi nantinya akan menjadi kunci untuk mengungkap apakah 95 petani tambak tersebut benar-benar mengajukan pembiayaan sebagaimana tercatat dalam dokumen kredit, atau hanya menjadi nama yang digunakan dalam skema yang kini sedang diuji di hadapan majelis hakim.

Yang jelas, perkara ini tidak hanya menyangkut kerugian negara sebesar Rp9,56 miliar. Kasus ini juga menjadi ujian bagi tata kelola penyaluran KUR yang selama ini dirancang untuk membantu masyarakat kecil memperoleh akses pembiayaan usaha.

Menanggapi perkara tersebut, VP Corporate Communication BSI, Siti Darojah Sri Wahyuni, menyatakan BSI menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan.

Menurutnya, BSI senantiasa menjunjung tinggi prinsip hukum, integritas, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di seluruh lini bisnis dan operasional.

“BSI menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan secara transparan oleh otoritas berwenang seraya menunggu adanya keputusan hukum yang berkekuatan tetap,” kata Siti kepada Kilat.com.

Ia menegaskan BSI berkomitmen menindak tegas setiap tindakan yang melanggar ketentuan perbankan dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah.

Di saat yang sama, manajemen memastikan seluruh layanan operasional perbankan berjalan normal serta dana dan data nasabah tetap aman dan terlindungi..

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *