DaerahNews

59 SPBU di Sulsel Dijatuhi Sanksi Pertamina, Pelanggaran BBM Subsidi Jadi Sorotan

28

SULSEL | KHATULISTIWA.MEDIA – Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menjatuhkan sanksi tegas kepada 59 SPBU di Sulawesi Selatan sepanjang 2026. Jumlah tersebut mencakup lebih dari separuh dari total 109 SPBU yang beroperasi di wilayah tersebut.

Sanksi berupa skorsing atau penghentian pasokan sementara diberikan sebagai bentuk penindakan terhadap SPBU yang terbukti melakukan pelanggaran operasional, termasuk dugaan penyelewengan dalam penyaluran BBM bersubsidi.

Area Manager Communication, Relation, & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, mengungkapkan bahwa puluhan SPBU tersebut terbukti melakukan pelanggaran operasional hingga penyelewengan BBM subsidi, Kamis (20/8/2026), dilansir dari kompas.com

Langkah tersebut menjadi sinyal keras bagi pengelola SPBU agar tidak main-main dalam mengawasi penyaluran BBM bersubsidi. Pertamina menegaskan pengawasan harus diperketat agar BBM subsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Sanksi penghentian pasokan sementara juga diharapkan memberikan efek jera bagi pengelola SPBU lainnya. Pengawasan di tingkat SPBU dinilai menjadi salah satu kunci untuk menutup celah penyalahgunaan BBM subsidi.

Penindakan ini sekaligus menunjukkan bahwa Pertamina tidak hanya menyoroti konsumen atau pihak yang diduga menyalahgunakan BBM subsidi, tetapi juga menempatkan pengelola SPBU sebagai bagian penting dalam memastikan distribusi berjalan sesuai ketentuan.

Dengan masih tingginya kebutuhan masyarakat terhadap BBM subsidi, pengawasan yang lemah berpotensi membuka ruang terjadinya penyimpangan. Karena itu, sanksi terhadap 59 SPBU tersebut menjadi peringatan bahwa setiap pelanggaran dalam penyaluran BBM subsidi dapat berujung pada penghentian pasokan.

Pertamina berharap langkah tersebut mampu mendorong seluruh pengelola SPBU di Sulawesi Selatan meningkatkan kepatuhan dan pengawasan, sehingga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran, tepat volume, dan sesuai aturan.

Exit mobile version