EkonomiHukumNasionalNews

13 Aturan Baru dalam UU Pelindungan Ketenagakerjaan, Siapa yang Diuntungkan?

8

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Persetujuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan untuk disahkan menjadi undang-undang menandai babak baru dalam sistem ketenagakerjaan nasional. Regulasi ini diarahkan untuk memperkuat pelindungan pekerja, memberikan kepastian hukum bagi pemberi kerja, serta menata hubungan industrial di tengah perubahan dunia kerja, Rabu (14/10/2026).

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Sidang Paripurna Ke-9 Masa Persidangan 2026–2027 di Jakarta pada 6 Oktober 2026. Salah satu ketentuan yang menjadi perhatian adalah pembatasan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maksimal empat tahun, dengan paling banyak dua kali perpanjangan. Setiap perpanjangan dibatasi maksimal satu tahun sesuai ketentuan yang disebutkan dalam materi regulasi tersebut.

Ketentuan mengenai masa kontrak ini menjadi sorotan karena berbeda dari pengaturan sebelumnya. Dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, masa PKWT secara umum dibatasi paling lama dua tahun dengan satu kali perpanjangan maksimal satu tahun.

Sementara itu, pengaturan berdasarkan UU Cipta Kerja memungkinkan jangka waktu PKWT beserta perpanjangannya hingga lima tahun, sesuai ketentuan yang berlaku. Perubahan tersebut menjadi salah satu aspek yang perlu dicermati oleh pekerja maupun perusahaan.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan, Yasserli, mengatakan RUU ini tak sekadar berhasil menyelaraskan dan memperbaiki tata kelola ketenagakerjaan nasional, tapi juga menjawab perintah konstitusional yakni menindaklanjuti putusan MK.

“RUU ini sebagai komitmen bersama menghadirkan era baru hukum ketenagakerjaan di Indonesia,” kata Yassierli dalam rapat paripurna DPR, Selasa (05/10/2026).

Lantas, siapa yang diuntungkan? Pekerja diharapkan memperoleh pelindungan dan kepastian hak yang lebih baik, sedangkan pemberi kerja membutuhkan aturan yang jelas untuk menjalankan hubungan kerja secara tertib.

Penguatan pengawasan ketenagakerjaan, termasuk melalui peningkatan sumber daya manusia pengawas, juga menjadi aspek penting agar ketentuan tidak berhenti sebagai aturan tertulis.

Namun, dampak nyata bagi pekerja dan perusahaan akan sangat bergantung pada isi final undang-undang, aturan pelaksana, serta konsistensi pengawasan dan penegakan hukum. Karena itu, masyarakat perlu mencermati seluruh ketentuan yang disahkan, termasuk 13 poin perubahan yang disebut.

Exit mobile version