HukumNasionalNews

Transaksi Rp809 Miliar Terkuak di Sidang Banding, Mantan Dirut PT GoTo Gojek Jadi Saksi Kunci Nadiem

24

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim membantah keras tudingan bahwa dirinya memperoleh keuntungan dari transaksi senilai Rp809 miliar dalam pengadaan Chromebook.

Bantahan itu disampaikan setelah dirinya mendengarkan keterangan Andre Sulistyo, mantan Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO), dalam sidang banding lanjutan di Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, Rabu (12/8/2026).

Nadiem menilai keterangan Andre justru memperkuat keyakinannya bahwa sejumlah pertimbangan dalam putusan Pengadilan Negeri sebelumnya keliru. Menurutnya, selama menjabat di GOTO maupun ketika menjadi menteri, dirinya tidak pernah terlibat dalam transaksi Rp809 miliar yang disebut jaksa berkaitan dengan keuntungan dalam perkara pengadaan Chromebook.

“Transaksi Rp809 miliar tersebut dilakukan tanpa saya diberitahu. Saya pun baru mengetahui transaksi Rp809 miliar ini pada saat penyidikan,” ujar Nadiem seusai persidangan.

Ia menegaskan, keterangan Andre juga menunjukkan adanya bukti transfer senilai Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT GI dan transfer kembali dari PT GI ke PT AKAB pada hari yang sama. Menurut Nadiem, rangkaian transaksi tersebut tidak menunjukkan adanya aliran dana kepada dirinya maupun keuntungan ekonomi yang diterimanya.

“Saksi Andre mengakui dan menekankan sekali lagi bahwa semua buktinya ada. Bukti transfer Rp809 miliar dari PT AKAB ke PT GI dan transfer kembali dari PT GI ke PT AKAB terjadi di hari yang sama. Tidak menunjukkan sepeser pun diterima oleh saya dan tidak ada keuntungan ekonomi apa pun,” tegasnya.

Nadiem juga membantah pernah menjual saham atau menikmati keuntungan dari kenaikan nilai saham akibat transaksi tersebut. Ia menyebut seluruh transaksi korporasi tercatat dalam laporan keuangan GOTO dan telah melalui proses audit serta pengawasan regulator.

“Saya tidak menjual saham pada saat itu, saya tidak menerima benefit kenaikan nilai saham, dan saya tidak menerima sepeser pun uang. Semua bukti korporasinya tercatat dalam laporan keuangan GOTO dan diaudit oleh auditor kelas internasional serta diawasi OJK,” jelasnya.

Atas dasar itu, Nadiem mempertanyakan pencantuman uang pengganti Rp809 miliar dalam putusan Pengadilan Negeri. Ia menilai angka tersebut tidak memiliki dasar yang kuat jika dirinya disebut memperoleh keuntungan pribadi, terlebih menurutnya tidak ditemukan aliran dana kepadanya dalam penelusuran PPATK.

“Inilah kenapa keputusan PN itu tidak masuk akal. Saya dibilang ada unsur memperkaya diri, tetapi tidak ada aliran dana apa pun dalam PPATK. Namun tiba-tiba di ujung ditambahkan uang pengganti Rp809 miliar,” katanya.

Nadiem berharap keterangan Andre menjadi pertimbangan penting bagi majelis hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dalam memeriksa perkara bandingnya.

“Saya memohon kepada masyarakat untuk berdoa, memberikan tiga hakim pengadilan tinggi keberanian untuk melakukan keadilan, untuk membela kebenaran dan mengikuti hati nurani mereka karna saya yakin kalau itu terjadi saya bebas murni,”pungkas Nadiem.

Exit mobile version