GOWA | KHATULISTIWA.MEDIA – Tim Satuan Samapta Polresta Gowa menyita sebanyak 1.500 liter minuman keras tradisional jenis tuak atau ballo di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan dua orang yang diduga menampung minuman keras tersebut.
Kedua orang yang diamankan masing-masing berinisial D (46) dan AH (47). Keduanya ditemukan di lokasi berbeda dengan barang bukti ballo masing-masing sekitar 750 liter.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Satuan Samapta Polresta Gowa yang dipimpin Aipda Andi Firman bersama Bripka Murfad. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan dua rumah yang diduga dijadikan tempat penampungan ballo di Dusun Bollangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, pada Sabtu (24/10/2026) dini hari.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ribuan liter ballo yang disimpan dalam karung dan ember berukuran besar. Minuman tradisional tersebut diduga akan diperjualbelikan dengan harga sekitar Rp50 ribu per jeriken. Polisi juga menduga rumah tersebut digunakan sebagai tempat mengonsumsi minuman keras.
Atas temuan tersebut, kedua orang yang diamankan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 50 Tahun 2001 tentang Pengawasan dan Penertiban Pertunjukan dan Tempat Hiburan serta Larangan Minuman Keras di Kabupaten Gowa.
