EkonomiHukumInternasionalNasionalTeknologi

OJK Denda Tiga Emiten Konglomerat Rp2,1 Triliun, DSSA, BREN, dan CUAN Jadi Sorotan

9

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dengan total mencapai Rp2,1 triliun kepada tiga emiten yang terafiliasi dengan konglomerat Prajogo Pangestu dan Grup Sinar Mas.

Ketiga emiten tersebut adalah PT Dian Swastatika Sentosa Tbk (DSSA), PT Barito Renewables Energy Tbk (BREN), dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk (CUAN). Langkah penegakan hukum ini menjadi sorotan di tengah tuntutan peningkatan transparansi dan integritas pasar modal Indonesia.

Berdasarkan keterangan OJK, denda tersebut terdiri atas Rp1,5 triliun kepada DSSA, Rp500 miliar kepada BREN, dan Rp100 miliar kepada CUAN. Sanksi dijatuhkan setelah regulator menemukan dugaan pelanggaran di pasar modal, masing-masing terkait perdagangan saham DSSA serta proses penawaran umum saham BREN dan CUAN.

OJK juga menyebut adanya keuntungan yang diperoleh secara tidak sah dari dugaan pelanggaran dalam transaksi dan pemesanan saham tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa pemeriksaan dilakukan terhadap saham-saham yang masuk dalam daftar high shareholding concentration (HSC), yakni saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi. Dari 61 saham yang sebelumnya masuk dalam daftar tersebut, OJK telah memeriksa sedikitnya 31 saham dan menemukan indikasi potensi pelanggaran pidana di pasar modal.

“Hari ini, khusus terkait penegakan hukum terkait tiga emiten utama dalam high shareholding concentration dimaksud, yaitu emiten dengan kode saham DSSA, BREN, dan CUAN,” kata Hasan dalam konferensi pers di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (16/10/2026).

Besarnya denda terhadap ketiga emiten tersebut menjadi ujian penting bagi komitmen regulator dalam membenahi tata kelola pasar modal. Publik dan investor kini menantikan penjelasan lebih lanjut mengenai konstruksi pelanggaran, dasar penghitungan sanksi, serta tindak lanjut terhadap saham-saham lain yang masuk dalam pengawasan HSC.

Penegakan hukum yang transparan, konsisten, dan akuntabel dinilai penting untuk menjaga kepercayaan investor sekaligus memastikan pasar modal Indonesia berjalan secara adil.

Meski demikian, dugaan pelanggaran tetap harus dibedakan dari tindak pidana yang telah terbukti melalui proses hukum.(*)

Exit mobile version