JAKARTA | KATULISTIWA.MEDIA,–Direktur Hubungan Antar Kelembagaan Monitoring Saber Pungli Indonesia (DIRHUBAG MSPI) Thomson Gultom terus menyoroti mandeknya eksaminasi yg dilakukan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Dedie Tri Hariyadi,
kepada Kajari Pasaman Barat Tjut Zelvira Nofani dan Kasi Pidum Gemilang Sulistiyo.
Bahkan DIRHUBAG MSPI itu telah meminta Jaksa Agung RI, Prof. Dr. ST Burhanuddin supaya mencopot Jabatan Tjut Zelvira Nofani sebagai Kajari Pasaman Barat guna memperlancar eksaminasi dan proses pelimpahkan berkas Tersangka Harmen als Armen Dkk kepengadilan sebagaimana dimaksudkan dalam surat pelimpahan berkas dan tersangka Surat Nomor : B/85/I/2026/Reskrim, Simpang Empat, 21 Januari 2026, Perihal, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti a.n HARMEN Pgl ARMEN, Dkk, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasbar.
“Belum ada saya temukan alasan pembenar dalam KUHP maupun KUHAP untuk tidak melimpahkan suatu perkara yang sudah tahap II kepengadilan, kecuali terjadi Restoratif justice (RJ),” ungkap Thomson Gultom kepada wartawan, di Jakarta, Rabu, (1/7/2026).
Dengan belum adanya jawaban eksaminasi atas Disposisi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI kepada Kajati Sumbar sampai saat ini, sudah 72 hari kalender, semakin membingungkan masyarakat.
“Dimanakah tempat masyarakat mencari keadilan dan kepastian hukum? Siapa yang bertanggungjawab atas kerugian yang dialami oleh korban pencurian kalau di Kejaksaan parkara dihentikan tanpa dasar hukum yang jelas?” Ucap DIRHUBAG MSPI itu dengan heran.
Dia sangat menyesalkan mandeknya proses eksaminasi setelah 72 hari. “72 hari kalender itu hanya di Kajati Sumbar. Sementara surat permohonan eksaminasi kepada Jampidum Kejagung RI sejak tanggal 10 April 2026, yang berati sudah 92 hari kalender sesuai dengan surat nomor: 30/Permohonan-Eksaminasi/MSPI/IV/2026, Jakarta, tangal 10 April 2026, yang diterima bagian persuratan Jampidum tgl 10 April, ” ujar Thomson Gultom menjelaskan lamanya permohonan eksaminasi itu.
Yang membuat publik lebih heran lagi adalah ketika Jampidum Kejagung RI sampai mengirimkan surat Konfirmasi kepada Kajati Sumbar terkait hasil disposisi eksaminasi.
Diduga terjadi insubordinasi:
Dirhubag MSPI itu menuding Kajati Sumbar insubordinasi. Hal itu dikatakan karena sampai saat ini Kajati Sumbar belum melaporkan hasil eksaminasi terhadap Kajari Pasbar.
“Eksaminasi mandek, tidak ada laporan bawahan kepada atasan. Laparan perkembangan hasil eksaminasi kepada pimpinan yang memberikan tugas, seharusnya secara berkala dilaporkan. Kalau tidak dilaporkan, bahkan sudah bertanya tPi juga belum dijawab ini dapat disebut insubordinasi. Ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) karena melanggar kewajiban untuk menaati ketentuan kedinasan dan perintah atasan,” tegas DIRHUBAG MSPI itu.
Menurutnya, ketidakpatuhan ini dapat dikenai sanksi atau hukum disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Thomson Gultom mengatakan bahwa sesuai KUHAP pelimpahan berkas perkara Tersangka Harmen als Armen Dkk kepengadilan sebagaimana dimaksudkan surat pelimpahan Nomor : B/85/I/2026/Reskrim, Simpang Empat, 21 Januari 2026, Perihal, Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti a.n HARMEN Pgl ARMEN, Dkk, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pasbar, sudah keharusan.
Namun, tambahnya, selama masih Tjut Zelvira Nofani menjabat sebagai Kajari Pasbar, proses eksamiansi mustahil berjalan lancar, apalagi pelimpahan berkas tersangka Harmen als Armen Dkk.
Oleh karena itu dia mendesak Jaksa Agung mencopot jabatan Kajari Pasbar dari Tjut Zelvira Nofani.
“Pencopotan itu diharapkan sebagai responsibility Jaksa Agung RI terhadap kegaduhan proses hukum kasus pencurian yang dilakukan anak buahnya terhadap masyarakat,” pungkasnya.
“Pelimpahan Disposisi Eksaminasi Jampidum Kejagung RI kepada Kajati Sumbar agar proses hukum kasus pencurian buah kelapa sawit yang tidak dilimpahkan kepengadilan itu mendapat kepastian hukum,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui kasus pencurian buah kelapa sawit yang merugikan pelapor Asgil sebanyak Rp90 juta , a.n tersangka Harmen als Armen Dkk dibebaskan Kajari Pasbar Tjut Zelvira Nofani dan tidak dilimpahkan kepengadilan setelah melakukan Tahap II, tanggal 21 Januari 2026.
Atas tindakan ilegal itu MSPI mengirimkan surat permohonan eksamiansi kepada Jampidum Kejagung RI melalui surat no.030/permohonan-eksaminasi/mspi/IV/2026, jkt, Jakarta, 10 April 2026.
