JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara bersyarat. Pembentuk undang-undang diberi waktu paling lama dua tahun untuk melakukan perubahan terhadap regulasi tersebut.
Amar putusan dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (15/10/2026). Dalam putusannya, MK menyatakan UU Peradilan Militer tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan dalam jangka waktu paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan.
MK juga menegaskan, apabila dalam jangka waktu tersebut pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan, UU Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Putusan tersebut merupakan hasil pengujian materiil dalam perkara Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu. Keduanya menguji sejumlah ketentuan dalam UU Peradilan Militer, yakni Pasal 9 angka 1, Pasal 43 ayat (3), dan Pasal 127 terhadap ketentuan UUD 1945, meliputi Pasal 1 ayat (3), Pasal 24 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), serta Pasal 28D ayat (1).
Lenny Damanik diketahui merupakan ibu dari MHS (15), seorang siswa SMP yang meninggal dunia akibat penganiayaan oleh Sertu Riza Pahlivi. Sementara itu, Eva Meliani merupakan anak dari wartawan Rico Sempurna Pasaribu yang meninggal dunia dalam peristiwa pembakaran di Kabupaten Karo. Perkara ini menyoroti persoalan ketentuan peradilan militer yang menjadi objek pengujian konstitusional di MK.
Putusan tersebut menempatkan perubahan UU Peradilan Militer dalam tenggat waktu yang telah ditentukan oleh Mahkamah Konstitusi. Pembentuk undang-undang kini memiliki waktu maksimal dua tahun untuk menindaklanjuti putusan tersebut, dengan konsekuensi hukum sebagaimana ditegaskan dalam amar putusan apabila perubahan tidak dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan.
