DaerahHukumNews

LKBHMI Makassar Desak Polres Wajo Segera Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan: Jangan Tunggu Viral, Baru Bertindak!

33

MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Makassar mendesak Polres Kabupaten Wajo segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang sebelumnya diterima SPKT Polda Sulawesi Selatan. Laporan bernomor LP/B/681/VI/SPKT/Polda Sulawesi Selatan tertanggal 22 Juni 2026 tersebut telah dilimpahkan ke Polres Wajo, tetapi pelapor disebut belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganannya.

Sekretaris Direktur (Sekdir) LKBHMI Cabang Makassar, Andi Arham, menilai kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius jajaran Polres Wajo. Menurutnya, pelimpahan laporan dari satu institusi kepolisian ke institusi lainnya semestinya diikuti dengan tindak lanjut yang terukur, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menegaskan, laporan masyarakat tidak boleh berhenti pada proses administrasi tanpa kejelasan mengenai langkah hukum yang telah ditempuh. Terlebih, pelapor telah menggunakan jalur resmi dengan harapan mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian atas pengaduan yang disampaikan.

“Kami mendesak Polres Kabupaten Wajo agar segera menindaklanjuti laporan dugaan penipuan dan penggelapan yang telah dilimpahkan dari Polda Sulawesi Selatan. Laporan ini telah diterima sejak 22 Juni 2026, tetapi hingga saat ini pelapor belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan penanganannya,” tegas Andi Arham.

“Jangan sampai laporan masyarakat hanya berpindah dari satu institusi ke institusi lain, tetapi tidak memberikan kepastian hukum,” lanjutnya.

LKBHMI Soroti Transparansi Penanganan Laporan

Andi Arham menekankan bahwa aparat penegak hukum memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap laporan sesuai prosedur, memeriksa fakta dan alat bukti, serta memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan perkara kepada pelapor berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, transparansi dan akuntabilitas merupakan bagian penting dari pelayanan kepolisian. Masyarakat yang melaporkan dugaan tindak pidana tidak semestinya dibiarkan dalam ketidakpastian tanpa penjelasan mengenai status laporan maupun tahapan penanganan yang sedang berjalan.

LKBHMI Cabang Makassar menegaskan bahwa desakan tersebut bukan bentuk intervensi terhadap kewenangan penyidik ataupun upaya mendahului proses hukum. Sebaliknya, desakan itu merupakan bagian dari kontrol sosial agar penanganan laporan masyarakat berjalan profesional dan sesuai aturan.

“Kami tidak meminta aparat memaksakan kesimpulan hukum. Yang kami tuntut adalah proses yang jelas, profesional, dan bertanggung jawab. Apabila terdapat kendala dalam penanganan laporan, sampaikan sesuai mekanisme yang berlaku. Jangan biarkan pelapor berada dalam ketidakpastian tanpa mengetahui sejauh mana laporannya ditindaklanjuti,” ujarnya.

Andi Arham: Jangan Tunggu Viral, Baru Bertindak!

Andi Arham juga menyoroti fenomena yang kerap disebut masyarakat sebagai No Viral, No Justice, yakni anggapan bahwa suatu persoalan hukum baru mendapatkan perhatian serius setelah ramai diperbincangkan di media sosial.

Menurutnya, persepsi tersebut harus dijawab melalui kinerja nyata aparat penegak hukum. Masyarakat yang telah menempuh jalur resmi seharusnya memperoleh pelayanan yang profesional tanpa harus terlebih dahulu menyuarakan persoalannya di ruang publik agar mendapatkan perhatian.

“Jangan tunggu viral baru ditanggapi! Jangan sampai masyarakat harus mengangkat persoalannya ke media sosial terlebih dahulu agar laporannya mendapatkan perhatian,” tegasnya.

Ia menilai, penanganan laporan harus didasarkan pada ketentuan hukum, fakta, dan alat bukti, bukan pada tekanan opini publik maupun tingkat popularitas suatu perkara.

“Prinsip ‘No Viral, No Justice’ merupakan kritik yang harus dijawab dengan kerja nyata oleh aparat penegak hukum. Laporan masyarakat harus ditangani berdasarkan hukum, bukan berdasarkan seberapa ramai persoalan tersebut diperbincangkan publik,” lanjut Andi Arham.

“Polisi Bersama Masyarakat” Jangan Hanya Menjadi Slogan

LKBHMI Cabang Makassar turut mengingatkan bahwa semangat “Polisi Bersama Masyarakat” harus diwujudkan melalui pelayanan yang responsif, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Andi Arham menyatakan, kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian tidak cukup dibangun melalui slogan atau kegiatan seremonial. Kepercayaan itu harus dibuktikan melalui keseriusan dalam menangani pengaduan, keterbukaan informasi, serta tanggung jawab dalam menjalankan tugas penegakan hukum.

“Jika polisi benar-benar hadir bersama masyarakat, setiap laporan masyarakat harus mendapatkan perhatian dan tindak lanjut yang jelas. Jangan sampai slogan Polri Bersama Masyarakat kehilangan makna ketika masyarakat justru kesulitan mendapatkan kejelasan atas laporan yang telah disampaikan,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa LKBHMI Cabang Makassar akan terus mengawal persoalan tersebut melalui mekanisme yang sah dan konstitusional demi mendorong penegakan hukum yang adil, transparan, profesional, dan tidak diskriminatif.

Tujuh Desakan LKBHMI Cabang Makassar kepada Polres Wajo

Atas belum adanya kejelasan perkembangan laporan yang diketahui pelapor, LKBHMI Cabang Makassar menyampaikan tujuh tuntutan kepada jajaran Polres Wajo:

  1. Segera menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang telah dilimpahkan dari Polda Sulawesi Selatan.
  2. Memberikan kejelasan resmi mengenai status dan perkembangan penanganan laporan kepada pelapor sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Mengevaluasi proses penanganan laporan dan mengidentifikasi kendala yang menyebabkan pelapor belum memperoleh informasi perkembangan perkara.
  4. Menjalankan proses hukum secara profesional dan objektif berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.
  5. Menghormati hak pelapor untuk memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan perkara sesuai prosedur dan peraturan perundang-undangan.
  6. Mendorong pengawasan internal apabila ditemukan indikasi kelalaian atau pelanggaran prosedur dalam penanganan laporan.
  7. Mewujudkan semangat “Polisi Bersama Masyarakat” melalui pelayanan yang responsif, keterbukaan informasi, dan kepastian proses hukum.

LKBHMI Cabang Makassar menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk menentukan benar atau salahnya pihak yang dilaporkan, melainkan memastikan laporan dugaan tindak pidana diproses sesuai ketentuan hukum dan pelapor memperoleh informasi yang patut mengenai perkembangannya.

Andi Arham kembali mendesak Kapolres Wajo beserta jajaran terkait agar memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut dan tidak membiarkannya berlarut-larut tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Kami secara tegas mendesak Kapolres Wajo beserta jajaran yang menangani perkara ini agar segera melakukan evaluasi dan menindaklanjuti laporan tersebut. Berikan kejelasan mengenai status perkara, langkah yang telah dilakukan, serta tahapan berikutnya sesuai hukum,” tegasnya.

“Sekali lagi, jangan biarkan laporan masyarakat terus berlarut-larut tanpa kejelasan. Masyarakat yang datang mencari keadilan berhak memperoleh pelayanan hukum yang profesional dan informasi yang patut mengenai perkembangan laporannya. Polri Bersama Masyarakat harus dibuktikan melalui kerja nyata, bukan sekadar slogan,” tutup Andi Arham, Sekdir LKBHMI Cabang Makassar.

Exit mobile version