HukumNasionalNews

KPK Periksa Direktur Marketing Agung Sedayu Grup Veronica Susilo Wardhani, Dalami Dugaan Gratifikasi Pajak

3

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Marketing Agung Sedayu Grup, Veronica Susilo Wardhani, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kamis (5/11/2026).

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Muhammad Haniv.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan Veronica telah memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

“Penyidik meminta sejumlah keterangan dari saksi untuk kebutuhan penelusuran aset milik tersangka MH,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (6/11/2026).

Budi menjelaskan, pemeriksaan terhadap Veronica merupakan bagian dari upaya penyidik menelusuri aset yang diduga berkaitan dengan penerimaan gratifikasi oleh tersangka.

Dalam pemeriksaan sebelumnya, KPK juga mendalami asal-usul perolehan sejumlah aset yang diduga bersumber dari penerimaan gratifikasi tersebut.

Penelusuran aset menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap aliran penerimaan yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi di lingkungan DJP.

KPK terus mengembangkan penyidikan dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang dinilai mengetahui atau memiliki informasi terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, Redaksi KHATULISTIWA.MEDIA masih membuka ruang klarifikasi kepada pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan.

Exit mobile version