MAKASSAR | KHATULISTIWA.MEDIA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan membeberkan perkembangan penanganan sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi yang tengah ditangani Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
Kepala Kejati Sulsel, Muhammad Syarifuddin, menyampaikan langsung progres penanganan perkara tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel, Senin (2/11/2026).
Dalam pemaparannya, Syarifuddin mengungkapkan terdapat dua perkara yang masih dalam tahap penyelidikan dan enam perkara lainnya telah memasuki tahap penyidikan.
Sejumlah perkara yang menjadi perhatian di antaranya dugaan penyimpangan penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) Pemprov Sulsel, anggaran pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bone, pengadaan bibit nanas, hingga dugaan penyimpangan proyek perpustakaan digital dan sistem CCTV di lingkungan Dinas Pendidikan Sulsel.
Dua Perkara Masih dalam Penyelidikan
Pada tahap penyelidikan, Kejati Sulsel tengah mendalami dua perkara yang diduga berkaitan dengan penyimpangan penggunaan anggaran pemerintah.
Pertama, dugaan mafia penyaluran alat dan mesin pertanian (alsintan) Pemprov Sulsel periode 2024–2025.
Program yang bersumber dari kucuran anggaran Kementerian Pertanian tersebut memiliki nilai total Rp243,6 miliar, terdiri atas Rp123,6 miliar pada 2024 dan Rp120 miliar pada 2025.
Dalam penyelidikan awal, kejaksaan menemukan indikasi penebusan alat kepada oknum tertentu serta dugaan manipulasi data kelompok tani penerima bantuan.
Sebanyak 74 pihak dari unsur dinas dan kelompok tani telah dimintai keterangan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam program tersebut.
Kedua, dugaan penyimpangan anggaran Pokir DPRD Kabupaten Bone periode 2024–2025.
Kejati Sulsel mendalami indikasi adanya program Pokir yang dipaksakan masuk ke dalam Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2024, meskipun disebut tidak tercantum dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Menurut pemaparan Kajati, masuknya anggaran tersebut berdampak pada tidak terbayarkannya sejumlah kebutuhan penting pemerintah daerah, termasuk THR guru sebesar Rp37 miliar, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Pemkab Bone, serta BPJS Kesehatan masyarakat miskin.
Untuk mengungkap dugaan persekongkolan dalam penyusunan anggaran tersebut, penyidik telah melibatkan ahli perencanaan APBD dan auditor.
Enam Perkara Telah Masuk Tahap Penyidikan
Selain dua perkara yang masih diselidiki, Kejati Sulsel juga mengungkap perkembangan enam perkara yang telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
- Dugaan Korupsi Pengadaan Bibit Nanas Dinas TPHBUN Sulsel,
Perkara pengadaan empat juta pohon bibit nanas Tahun Anggaran 2024 dengan pagu anggaran Rp60 miliar menjadi salah satu kasus yang tengah diproses di Pengadilan Tipikor Makassar.
Dalam perkara ini, penyidik menemukan dugaan kemahalan harga atau mark-up, penyaluran fiktif yang tidak sesuai sasaran CPCL, hingga pengiriman bibit dalam kondisi rusak dan busuk.
Berdasarkan hasil perhitungan yang disampaikan Kejati Sulsel, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp52,4 miliar.
Pemberkasan perkara telah diselesaikan dan lima orang terdakwa saat ini menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor Makassar.
Sementara itu, satu tersangka berinisial BB yang disebut merupakan mantan Pj Gubernur Sulsel sedang menempuh upaya hukum praperadilan.
- Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III,
Kejati Sulsel juga menangani dugaan korupsi perjalanan dinas pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III periode 2022–2023.
Modus yang diungkap berupa dugaan manipulasi dokumen Surat Perintah Tugas (SPT). Jumlah pegawai yang sebenarnya berangkat, yakni dua hingga tiga orang, diduga diubah menjadi empat hingga lima orang.
Selain itu, durasi perjalanan dinas yang seharusnya dua hingga tiga hari diduga dimanipulasi menjadi empat hingga lima hari.
Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp516 juta.
Penyidik telah menetapkan mantan Kepala Balai berinisial II sebagai tersangka dan melakukan penahanan sejak 6 Oktober 2026.
Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti kepada penuntut umum.
- Dugaan Korupsi Smart & Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel,
Proyek Smart & Bookless Library Dinas Pendidikan Sulsel Tahun Anggaran 2022 dengan nilai lebih dari Rp20 miliar juga menjadi perhatian penyidik.
Pengadaan perpustakaan digital tersebut diduga dilaksanakan tanpa perencanaan dan analisis kebutuhan sekolah yang memadai.
Selain itu, penyidik mendalami dugaan penggunaan konten buku bajakan tanpa lisensi penerbit, penurunan spesifikasi perangkat keras atau hardware, serta indikasi penggunaan perusahaan pinjam bendera.
Dalam proses penyidikan, sebanyak 115 saksi telah diperiksa.
Penyidik juga telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Sulsel dan perusahaan rekanan pelaksana proyek.
Saat ini, penghitungan kerugian negara masih didalami bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta ahli teknologi informasi (IT).
- Dugaan Fraud Jasa Keuangan di Makassar,
Kejati Sulsel turut menangani perkara dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh oknum Kepala Unit pada salah satu lembaga jasa keuangan di Makassar.
Berdasarkan hasil audit investigasi, dugaan perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan perusahaan mencapai Rp2,23 miliar.
Perkara ini resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 30 September 2026.
Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa delapan orang saksi untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
- Dugaan Mark-Up Pengadaan Smart Controlling System CCTV Dinas Pendidikan Sulsel,
Kasus berikutnya berkaitan dengan pengadaan Smart Controlling System berupa CCTV berbasis kecerdasan buatan (AI) dan Surveillance untuk 106 SMA/SMK se-Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Proyek dengan nilai kontrak Rp28,06 miliar tersebut diduga bermasalah karena adanya indikasi kemahalan harga serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai nomenklatur resmi.
Penyidikan perkara ini dimulai berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 20 Oktober 2026.
Penyidik saat ini masih mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa empat orang saksi kunci.
- Dugaan Jual Beli Izin Lokasi dan HGB di BPN Kota Makassar,
Perkara keenam berkaitan dengan dugaan jual beli izin lokasi dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan PT MIM.
Dalam perkara ini, PT MIM disebut memperoleh izin lokasi reklamasi dari Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan apartemen dan hotel dengan persyaratan lokasi tersebut tidak boleh dialihkan kepada pihak lain.
Namun, dalam prosesnya, PT MIM diduga menawarkan dan memperjualbelikan lokasi tersebut kepada pihak lain.
Setelah kesepakatan harga tercapai, perusahaan disebut melakukan pengurugan dan kemudian memproses penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama pembeli.
Untuk mengusut perkara tersebut, Kejati Sulsel telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan sekaligus guna mendalami dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dan oknum.
Sebanyak 17 saksi, termasuk mantan kepala daerah, serta dua orang ahli telah diperiksa.
Penyidik juga menggunakan data satelit dari Badan Informasi Geospasial (BIG) sebagai bagian dari pengumpulan alat bukti.
Saat ini, penyidik bersama BPKP Sulsel masih merampungkan perhitungan kerugian negara.
Kejati Sulsel Dalami Sejumlah Dugaan Penyimpangan Anggaran
Pemaparan perkembangan delapan perkara tersebut menunjukkan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan mencakup berbagai sektor, mulai dari pertanian, pendidikan, perjalanan dinas, jasa keuangan, hingga pengelolaan anggaran dan perizinan.
Kejati Sulsel menyatakan proses penanganan perkara terus berjalan sesuai tahapan hukum, mulai dari pengumpulan bahan keterangan, penyidikan, penghitungan kerugian negara, hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.
Perkembangan kasus-kasus tersebut kini menjadi perhatian publik, terutama terkait transparansi penggunaan anggaran dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang diduga terlibat.
Kejaksaan diharapkan dapat menuntaskan setiap perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus memastikan potensi kerugian negara dapat dipertanggungjawabkan melalui proses hukum.
(sumber : kejati-sulawesiselatan.kejaksaan.go.id)
