JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA,– PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) menegaskan komitmennya untuk menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelecehan, perundungan, maupun intimidasi di lingkungan kerja.
Pernyataan tersebut disampaikan VP Corporate Communication BSI Siti Darojah Sri Wahyuni menyusul beredarnya informasi di masyarakat mengenai dugaan pelecehan seksual verbal yang melibatkan salah satu pejabat BSI.
“PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) sebagai lembaga keuangan syariah berkomitmen menjalankan tata kelola perusahaan yang baik, mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta menerapkan zero tolerance terhadap segala bentuk pelecehan, perundungan, dan intimidasi di lingkungan kerja,” ujar Siti dalam keterangan resmi kepada Jaringan Promedia Group, Kilat.com, Selasa (1/7/2026).
Meski demikian, BSI menyatakan hingga saat ini belum menerima laporan resmi terkait dugaan peristiwa tersebut, baik dari aparat penegak hukum maupun melalui mekanisme pelaporan internal perusahaan.
“Terkait informasi yang beredar di masyarakat, hingga saat ini kami belum menerima laporan resmi dari aparat penegak hukum maupun informasi melalui mekanisme internal perusahaan terkait peristiwa dimaksud,” kata Siti.
Ia menegaskan, apabila di kemudian hari terdapat laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, BSI akan menindaklanjutinya secara serius sesuai prosedur yang berlaku.
“Apabila terdapat laporan yang dapat dipertanggungjawabkan, kami akan menindaklanjutinya secara serius sesuai prosedur yang berlaku serta memberikan dukungan yang diperlukan kepada pihak terkait,” ujarnya.
Siti menambahkan, BSI senantiasa menjunjung tinggi nilai-nilai kesetaraan, saling menghormati, serta profesionalisme dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi seluruh insan perusahaan.
“Setiap pelanggaran terhadap prinsip-prinsip tersebut akan ditindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan komitmen BSI untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance) serta memastikan setiap dugaan pelanggaran diproses sesuai mekanisme yang berlaku dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.
