HukumNasionalNews

Berkas P21 dan Tahap II Rampung, Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan dengan Jaminan Keluarga, Jalani Wajib Lapor

9

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo (RS) dan dr. Tifa (TF) dalam kasus dugaan penyebaran informasi serta tudingan terkait ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Keputusan tersebut diambil setelah adanya permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh keluarga dan kuasa hukum kedua tersangka, Senin (22/06/2026).

Meski tidak ditahan, Roy Suryo dan dr. Tifa tetap berstatus tersangka dan diwajibkan menjalani wajib lapor selama proses hukum berlangsung hingga pelimpahan perkara ke pengadilan.

Sebelumnya, pada pukul 09.00 WIB, proses pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21. Kedua tersangka datang di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dibawah aparat kepolisian untuk menjalani proses penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa permohonan penangguhan penahanan dari kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

“Dapat kami sampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa penuntut umum, permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka untuk tidak di lakukan penahanan, untuk mempertimbangkan keluarga sebagai penjamin bersedia menerima resiko apabila tersangka tidak hadir dalam persidangan,” ujar Marcelo di Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Kasus yang menyeret Roy Suryo dan dr. Tifa ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan dugaan penyebaran informasi dan tudingan mengenai keaslian ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Exit mobile version