BANDA ACEH | KHATULISTIWA.MEDIA – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali menggemparkan masyarakat. Seorang pria paruh baya berinisial NSR (59), warga Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, ditangkap polisi setelah diduga melakukan pencabulan hingga pemerkosaan terhadap dua anak perempuan yang masih bersaudara, masing-masing berusia 7 dan 9 tahun.
Tersangka diamankan Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 11.00 WIB. Penangkapan berlangsung di area tempat tersangka bekerja, yakni Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Lampulo, Banda Aceh.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Teguh Priyambodo Nugroho melalui Kasat Reskrim Kompol Miftahuda Dizha Fezuono membenarkan penangkapan tersebut.
Kasus ini terungkap setelah ibu kandung korban berinisial LD (35) melaporkan dugaan kekerasan seksual yang dialami anak-anaknya kepada pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut pertama kali diketahui pada Jumat (15/5/2026) malam, ketika keluarga selesai beraktivitas berdagang di kawasan TPI Lampulo.
Saat hendak memandikan anak bungsunya yang berusia 7 tahun, sang ibu mendengar keluhan rasa sakit pada bagian intim korban. Awalnya, ibu korban menduga rasa sakit tersebut disebabkan gigitan semut atau serangga.
Namun, setelah diperiksa, ditemukan tanda kemerahan pada bagian kemaluan anak tersebut.
“Awalnya sang ibu menduga ada semut atau serangga. Namun setelah diperiksa, terlihat kemerahan pada bagian kemaluan korban,” ungkap Kompol Dizha.
Merasa curiga, sang ibu kemudian berusaha menggali keterangan dari anaknya. Dari situlah terungkap dugaan perbuatan kekerasan seksual yang dilakukan seorang pria berinisial NSR, yang dikenal korban dengan sapaan ‘Pak Wa’.
Pelaku Diduga Beri Uang dan Ancam Korban
Dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatan tersebut.
Tidak hanya itu, tersangka juga diduga mengancam anak-anak tersebut agar tidak menceritakan kejadian yang mereka alami kepada siapa pun.
Ancaman tersebut membuat korban berada dalam tekanan sehingga perbuatan tersangka tidak langsung terungkap.
Pemeriksaan Psikolog Ungkap Dua Anak Jadi Korban
Pengembangan penyidikan yang dilakukan Unit PPA Polresta Banda Aceh dengan melibatkan psikolog kembali mengungkap fakta lain.
Hasil pendalaman menunjukkan bahwa kakak korban yang berusia 9 tahun ternyata juga diduga menjadi korban perbuatan tersangka.
Dengan demikian, dua anak yang merupakan kakak-adik tersebut diduga mengalami kekerasan seksual oleh orang yang sama.
Saat ini, kasus tersebut ditangani Satreskrim Polresta Banda Aceh untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini kembali menjadi peringatan serius mengenai pentingnya perlindungan anak dari segala bentuk kekerasan seksual. Peran keluarga, lingkungan, serta aparat penegak hukum sangat dibutuhkan untuk memastikan keselamatan korban dan mencegah kejadian serupa terulang.
















