SURABAYA | KHATULISTIWA.MEDIA – Ketua Majelis Kehormatan Partai Gerindra, Habiburokhman, mengungkapkan dugaan adanya permintaan sejumlah uang oleh tujuh anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kepada tiga kader Gerindra yang ditangkap dalam kasus dugaan pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya.
Habiburokhman mengklaim, tujuh anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan tersebut dimutasi karena diduga meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap.
“Adapun jika kemudian ada mutasi terhadap polisi yang melakukan penangkapan, kami dengar karena mereka meminta sejumlah uang kepada orang yang ditangkap,” ujar Habiburokhman, Selasa (3/11/2026).
Kasus ini bermula ketika tiga kader Partai Gerindra yang merupakan anggota DPRD ditangkap saat diduga menggelar pesta narkoba di sebuah hotel kawasan Ketintang, Surabaya, Rabu (28/9/2026).
Menindaklanjuti kasus tersebut, Partai Gerindra mengambil langkah tegas dengan memecat ketiganya sebagai anggota DPRD melalui sidang Mahkamah Partai pada 8 Oktober 2026.
Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Luthfie Sulistiawan menyampaikan bahwa mutasi terhadap tujuh anggota Satresnarkoba tersebut dilakukan karena adanya dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP).
Saat ini, ketujuh anggota polisi tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jawa Timur untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.
Di sisi lain, Indonesia Police Watch (IPW) turut menyoroti mutasi tersebut. IPW menduga terdapat potensi intervensi dari pihak luar dalam proses pemindahan tujuh anggota kepolisian tersebut.
Menanggapi dugaan tersebut, Habiburokhman menegaskan bahwa Partai Gerindra tidak pernah melakukan intervensi terhadap Polrestabes Surabaya.
Pernyataan tersebut menambah sorotan terhadap penanganan kasus dugaan pesta narkoba yang melibatkan tiga kader partai politik sekaligus proses pemeriksaan internal terhadap tujuh anggota kepolisian yang melakukan penangkapan.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi KHATULISTIWA.MEDIA masih membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak-pihak yang disebutkan dalam pemberitaan untuk menyampaikan klarifikasi, hak jawab, maupun tanggapan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
















