Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
HukumNasionalNews

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai, Total 9 Orang

4
×

KPK Tetapkan Dedi Congor sebagai Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai, Total 9 Orang

Sebarkan artikel ini

JAKARTA | KHATULISTIWA.MEDIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan pejabat fungsional Bea Cukai Madya pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan, Ahmad Dedi alias Dedi Congor (AD), sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penetapan Dedi Congor sebagai tersangka dilakukan sejak September 2026.

Banner

“Sdr. AD, yang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, juga telah ditetapkan sebagai tersangka per September 2026,” kata Budi dalam keterangannya, Jumat (30/10/2026).

Daftar tersebut memuat delapan orang yang telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka hingga 26 Agustus 2026. Dengan penetapan Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebagai tersangka baru

Berikut Daftar sembilan tersangka:

  1. Rizal – Kepala Kanwil Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.
  2. Sisprian Subiaksono – Kepala Subdirektorat Intelijen Bea Cukai.
  3. Orlando Hamonangan – Kepala Seksi Penindakan II Bea Cukai.
  4. John Field – Pemilik PT Blueray Cargo.
  5. Dedy Kurniawan – Manajer Operasional Blueray Cargo.
  6. Andri – Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo.
  7. Budiman Bayu Prasojo – Kepala Seksi Intelijen Cukai Bea Cukai.
  8. Gatot Heroe Hernanda – Kepala Kantor Bea Cukai Kediri.
  9. Ahmad Dedi alias Dedi Congor – Pejabat Fungsional Bea Cukai Madya.

Nama Dedi Congor sebelumnya sempat menjadi sorotan publik setelah aksinya menghindari awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Jumat (8/5/2026). Saat itu, ia diperiksa terkait dugaan penerimaan uang dari PT Blueray Cargo.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang kemudian berkembang ke proses penyidikan hingga memasuki tahap persidangan.

Dalam persidangan, pemilik PT Blueray Cargo, John Field, mengakui telah memberikan sejumlah uang kepada Dedi Congor. Pengakuan tersebut menjadi salah satu fakta yang terungkap dalam proses persidangan perkara tersebut.

Sebelumnya, KPK juga pernah mengungkapkan bahwa Dedi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri dalam perkara dugaan gratifikasi pada 2023.

Namun, KPK saat itu tidak melanjutkan penanganan perkara terhadap Dedi dengan alasan menghindari adanya objek perkara yang sama disidik secara bersamaan oleh dua aparat penegak hukum.

KPK masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap konstruksi perkara serta keterlibatan pihak-pihak lain dalam dugaan praktik pemberian uang yang melibatkan PT Blueray Cargo dan pejabat DJBC.

Example 300250

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *